TEMPO.CO, Jakarta - Biaya untuk pelaksanaan ibadah haji 2023 diusulkan sebesar Rp 69 juta. Biaya haji naik dari tahun sebelumnya yakni Rp 39,8 juta lantaran Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dari nilai manfaat dana haji dikurangi dan sisa biayanya ditanggung oleh para jamaah.
Apa itu nilai manfaat dana haji?
Melansir website resmi BPK RI, Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.
Baca: Presiden Jokowi: Biaya Haji Masih Dalam Kajian, Masih Proses Kalkulasi
UU Nomor 34 Tahun 2014 mengatur bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.
Nantinya, BPKH berusaha memastikan agar ongkos haji dapat dipenuhi melalui pencapaian nilai manfaat yang diperoleh dari berbagai instrumen investasi. Nilai manfaat (return) itu salah satunya digunakan untuk pengurang biaya haji yang riil/nyata.
Dampak terburuk bila biaya haji tak dinaikkan
Sebelumnya, diberitakan Tempo, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyebut kenaikan biaya haji 2023 melalui perubahan persentase subsidi perlu dilakukan agar nilai manfaat para jemaah tunggu tidak tergerus. Menurut Fadlul, jika skema subsidi lama diteruskan pada kloter jemaah haji tahun ini, dikhawatirkan seluruh nilai manfaat jemaah akan tergerus habis sebelum 2027.
Pada tahun lalu, pemerintah menggunakan skema 40:60 untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yakni 40 persen biaya ditanggung jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 60 persen BPIH disubsidi menggunakan nilai manfaat. Pada tahun 2023, proposionalnya diusulkan berubah menjadi 70 persen ditanggung jemaah dan 30 persen diusulkan nilai manfaat.
"Kalau kami hitung di bawah 70:30 itu kekhawatirannya akan menggerus nilai manfaat jemaah haji yang akan berangkat di tahun berikutnya," ujar Fadlul di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Januari 2023.
Skema pembiayaan ibadah haji harus proporsional
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut skema pembiayaan pelaksanaan ibadah haji harus proporsional, sebab sejak 2010 hingga 2022 penggunaan dana dari nilai manfaat terus mengalami kenaikan.
"Dari 2010 sampai saat ini terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang signifikan. Ini termasuk inflasi dan kurs dolar terhadap rupiah," kata Kepala BPKH Fadlul Imamsyah di Jakarta, Selasa,
Ia memaparkan pada 2010 nilai manfaat yang dikeluarkan hanya Rp 4,45 juta (13 persen) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Rp 30,05 juta (87 persen) dari total biaya penyelenggaraan haji (BPIH) Rp 34,5 juta.
Pada 2011, nilai manfaat sebesar Rp 7,31 juta (19 persen) dan Bipih Rp 32,04 juta (81 persen) dari total BPIH Rp 39,34 juta. Kemudian tahun 2012 hingga 2022 rincian penggunaan nilai manfaat menjadi 19 persen (2012), 25 persen (2013), 32 persen (2014), 39 persen (2015), 42 persen (2016), 44 persen (2017), dan 49 persen (2018 dan 2019).
Selanjutnya: Kemudian pada 2022, karena Arab Saudi...