Sidang Perdana Konsumen Meikarta, Simak Kronologi dan Detail Tuntutan PT MSU

Rabu, 25 Januari 2023 11:30 WIB

Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini menuntut agar pihak bank Nobu bertanggung jawab karena beberapa pembeli belum mendapatkan haknya. (TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang).

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 18 konsumen yang digugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menjalani sidang perdana pada Selasa, 24 Januari 2023. Mereka dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap pengembang apartemen Meikarta tersebut.

Gugatan ini dianggap tidak masuk akal oleh para konsumen. Pasalnya, mereka awalnya berniat menuntut hak-haknya terhadap Meikarta, tapi belakangan justru dituntut balik secara perdata oleh MSU.

Baca: 3 Poin Penting Sidang Konsumen Meikarta, dari Alamat Tak Jelas hingga Error in Persona

"Kami sudah habis uang, unit tidak dapat, malah sekarang kami dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak?" kata Indri, salah satu konsumen Meikarta pada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.

MSU bahkan menuntut agar para tergugat mengganti kerugian baik materiil maupun imateriil senilai Rp 56,1 miliar. Lalu, bagaimana kronologi dan detail tuntutan yang dilayangkan oleh pengembang Meikarta yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. itu?

Kronologi gugatan MSU

Advertising
Advertising

Gugatan berawal dari demonstrasi ke DPR, Jakarta Pusat, oleh konsumen Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) pada Senin, 5 Desember 2022 lalu. Saat itu, DPR menerima aspirasi dari PKPM melalui Komisi V.

Dilansir dari laman resmi DPR RI, Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menjelaskan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Perumahan dan akan menjalin komunikasi dengan Komisi XI terkait kasus kejelasan pembayaran angsuran hunian Meikarta yang juga diduga bermasalah

Tak hanya di DPR, konsumen Meikarta juga berunjuk rasa di sekitar kantor PT Bank Nationalnobu Tbk. (Bank Nobu) Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Bank Nobu turut diketahui terus melakukan penagihan cicilan dan mengintimidasi konsumen Meikarta selaku debitur.

Kegiatan demonstrasi ini dianggap oleh MSU sebagai perbuatan melawan hukum. Perseroan juga menganggap aksi tersebut mencemarkan nama baik perseroan melalui tuduhan dan tindakan provokatif.

"Beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” kata manajemen MSU dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Januari 2023.

Selanjutnya: MSU memastikan perseroan berkomitmen ...

<!--more-->

MSU memastikan perseroan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab dalam kasus Meikarta. Perusahaan juga bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para konsumen.

Selain itu, MSU juga menyatakan akan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengembang Meikarta untuk menyelesaikan pembangunan hunian Meikarta. Namun, perusahaan menolak segala perbuatan dan aksi yang melawan hukum.

PT MSU menegaskan tekad dan komitmen untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat perusahaan untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang.

"Serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah ditetapkan bersama,” tulis Manajemen MSU.

Detail gugatan MSU

Gugatan yang dilayangkan oleh MSU terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

"Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," bunyi gugatan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.

Selain menuntut ganti rugi senilai Rp 56,1 miliar, MSU juga menuntut agar para tergugat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional, yaitu Harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan sebesar setengah halaman.

Tidak sampai di situ, MSU juga menuntut agar para tergugat menulis surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tidak benar.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Baca juga: Konsumen Meikarta: Kami Sudah Habis Uang, Unit Tidak Dapat, Malah Dituntut

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

8 hari lalu

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.

Baca Selengkapnya

Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

11 hari lalu

Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

Kesadaran hak konsumen Indonesia masih pada level mampu alias level tiga. Adat ketimuran membuat konsumen nrimo dengan keadaan.

Baca Selengkapnya

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

26 hari lalu

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

30 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

33 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

34 hari lalu

Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

Seorang wanita berinisial PT, 22 tahun, tewas usai melompat dari apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin sore kemarin.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

45 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakarta Utara Belum Mau Ungkap Pemeriksaan Saksi Kasus Satu Keluarga Lompat dari Apartemen

46 hari lalu

Kapolres Jakarta Utara Belum Mau Ungkap Pemeriksaan Saksi Kasus Satu Keluarga Lompat dari Apartemen

Kapolres Jakarta Utara belum mau mengungkap soal pemeriksaan saksi dalam kasus satu keluarga lompat dari Apartemen Teluk Intan.

Baca Selengkapnya

Kasus Keluarga Lompat di Apartemen Teluk Intan, Saudara Anggap sebagai Musibah

46 hari lalu

Kasus Keluarga Lompat di Apartemen Teluk Intan, Saudara Anggap sebagai Musibah

Kakak dari salah satu anggota keluarga yang melompat di Apartemen Teluk Intan Penjaringan tak tahu alasan mengapa keluarga itu melakukan aksi itu.

Baca Selengkapnya

Motif Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Teluk Intan Masih Teka-Teki, Polisi Belum Mau Buka ke Publik

47 hari lalu

Motif Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Teluk Intan Masih Teka-Teki, Polisi Belum Mau Buka ke Publik

Hingga kini motif satu keluarga melompat dari Apartemen Teluk Intan Penjaringan masih jadi teka teki. Polisi belum membuka ke publik.

Baca Selengkapnya