Nasabah Wanaartha: Kami Tidak Menolak Pembubaran dan Tim Likuidasi

Jumat, 20 Januari 2023 21:39 WIB

Nasabah korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life berkunjung ke kantor Tempo pada Jumat, 9 Desember 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan nasabah Wanaartha mengatakan mereka tidak menolak pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life ataupun monolak tim likuidasi. Namun, mereka mempersoalkan pembentukan tim likuidasi yang dibentuk oleh para pemegang saham pengendali.

"Jangan sampai dibenturkan seakan-akan kami menolak pembubaran dan tim likuidasi," kata Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro Fistanio dalam konferensi pers di Gedung Wanaartha, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023.

Baca juga : Usai Bertemu OJK Bahas Likuidasi, Direksi Wanaartha Janji Kooperatif

Adapun yang dipersoalkan pihaknya adalah anggota tim likuidasi yang ditunjuk oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) Wanaartha yang merupakan buronan interpol. Pihaknya pun mempertanyakan hal ini. "Tanggal 11 Januari (2023) kami audiensi dengan OJK, diterima bagian tim pengawasan likuidasi. Saya mau tanya dengan direksi manajemen, apakah benar terjadi persetujuan secara online dengan PSP waktu Desember?" ujar Acin, panggilan Johanes.

Dia mengatakan, Bareskrim Polri sangat sulit mencari para buronan tersebut, tapi OJK bisa berkomunikasi dengan mereka. Dia dan nasabah lainnya pun mempertanyakan hal ini. "(OJK) hanya bilang sudah diputuskan dengan rapat sirkuler. Saya sudah cek itu diam-diam, pantas nggak seperti itu? Itu uang kami belasan triliun diputuskan sama buronan," tutur Acin.

Advertising
Advertising

Untuk diketahui,berdasarkan penjelasan Pasal 91 Undang-Undang Perseroan Terbatas, keputusan sirkuler dapat disebut sebagai keputusan mengikat di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan begitu pengambilan keputusan bisa dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, sehingga pemegang saham bisa mengambil keputusan secara tertulis.

Baca juga : Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Sekali lagi Acin menegaskan, pihaknya bukan menolak tim likuidasi, tapi menolak orang-orang dalam tim likuidasi yang tidak berkomunikasi dengan manajemen direksi Wanaartha Life.

"UU OJK menyatakan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) harus dilaksanakan dengan transparan dan tanggung jawab. Di UU OJK, RUPSLB mengutamakan transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan, wajib berupaya menjaga keseimbangan semua pihak, terutama kepentingan pemegang polis. Kenapa dia mau pakai (rapat) sirkuler?" ungkapnya.

Tempo mencoba mengonfirmasi hal ini pada OJK. "OJK telah menerima RUPS yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat 20 Januari 2023.

RUPS tersebut memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. OJK lalu menelaah dokumen itu dan memverifikasi calon tim likuidasi. Hasilnya, dua dari tiga orang yang ditunjuk RUPS disetujui OJK menjadi tim likuidasi.

Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, tim likuidasi tersebut beranggotakan dua orang, yaitu Harvardy Muhammad Iqbal sebagai ketua dan Sherly Anita Metanfanuan sebagai anggota. Sebelumnya, OJK telah membubarkan Wanaartha Life pada 5 Desember 2022. Lalu pada 11 Januari 2023, OJK membuat pengumuman tentang pengesahan tim likuidasi Wanaartha Life.

Baca juga : Direksi Blak-blakan Soal Sisa Aset Wanaartha Life, Nilai Liabilitas Rp 15,9 Triliun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

5 hari lalu

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

Penagih PNM Mekaar kerap menghadapi nasabah yang mengamuk ketika angsuran kreditnya ditagih.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya