Aset Jiwasraya Rp 3,488 Triliun Belum Laku Dilelang, DJKN Beberkan Penyebabnya
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Agung Sedayu
Jumat, 20 Januari 2023 16:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, membeberkan alasan mengapa aset sitaan milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum laku dilelang. Aset tersebut berbentuk saham yang limitnya saat dilelang pada November 2022 senilai Rp 3,488 triliun.
Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan bahwa pada lelang pertama sudah ada lima orang yang hadir dan berminat. Namun, belakangan mereka mundur.
Baca juga : DJKN : Aset Jiwasraya dan Tommy Soeharto belum Laku Dilelang, Total Nilainya Rp 5,4 Triliun
“Mungkin karena nilainya cukup besar dan pembayarannya dituntut cepat, kalau lelang paling lambat 5 hari setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Sementara ini uang triliunan,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 20 Januari 2023.
Menurut Joko, beberapa peserta lelang yang berminat terhadap aset tersebut sempat menanyakan apakah boleh jika waktu pembayarannya diperpanjang hingga sebulan. “Kami sampaikan tidak bisa, karena regulasinya 5 hari kerja setelah ditunjuk menjadi pemenang mesti sudah dilunasi. Jadi cuma masalah jangka waktu pembayaran saja,” ucap Joko.
Baca juga : Capaian Lelang DJKN 2022 Rp 35,23 Triliun, Ini Rinciannya
Aset Jiwasraya itu termasuk yang nilainya terbesar untuk dilelang. Selain saham, ada juga dalam bentu kapal dan alat berat. Namun keduanya sudah laku dilelang. “Yang jumlahnya fantastis dan belum laku itu hanya berupa saham, ini mau kita lelang ulang bentuknya saham nanti kita informasikan kalau Kejaksaan Agung mengajukan permohonan lelang,” ucap dia.
Aset jumbo lainnya yang belum laku adalah aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang nilainya Rp 2 triliunan. “Termasuk aset Tommy yang empat tanah senilai Rp 2 triliun,” tutur Joko.
Pemerintah telah berulang kali melaksanakan lelang aset jaminan milik debitur atau penanggung hutang atas nama PT Timor Putera Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto. Lelang dilaksanakan oleh DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Jakarta V. Sejak Juni tahun lalu, pemerintah berkali-kali menyatakan tidak ada peminat dalam pelaksanaan lelang PT TPN.
Baca juga : PPA Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Jiwasraya, Segini Nilainya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.