Cara Daftar Antrean Kunjung Pajak Secara Online yang Mudah

Senin, 16 Januari 2023 07:48 WIB

Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak bisa menjadi tulang punggung agar suatu negara dapat menjalankan fungsi sebagai penjaga kedaulatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wajib pajak wajib melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, antrean untuk mengurus pajak biasanya cukup lama dan panjang.

Tapi kini daftar antrean kunjung pajak sudah bisa dilakukan secara online tanpa perlu antre secara langsung. Bagaimana cara daftar antrean kunjung pajak?

Baca: UU HPP Atur Pajak Penghasilan Karyawan Belum Menikah tapi Punya Tanggungan, Begini Perhitungannya

Mengutip buku Panduan Praktis Mengurus Pajak Secara Online oleh Nufransa Wira Sakti, kemudahan membayar pajak khususnya dengan membuat antrean online ini selain memudahkan, juga akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan baru terkait antrean pendaftaran pelayanan pajak sejak 1 September 2020. Para wajib pajak bisa melakukan pendaftaran secara online melalui pajak.go.id.

Cara Daftar Kunjung Pajak

Advertising
Advertising

Posedur pendaftaran via online melalui kunjung.pajak.go.id tidak terlalu rumit. Peserta hanya perlu mengisi identitas diri dan waktu kunjungan.

Nah, berikut ini ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan untuk kunjung pajak online:

1. Kunjungi laman kunjung.pajak.go.id dan lakukan pendaftaran

2. Lengkapi identitas diri, di antaranya:

- Nomor Induk Kependudukan (KTP) atau paspor

- Nama

- Status pajak (wajib pajak, wakil dari wajib pajak, kuasa wajib pajak, dan lain-lain)

- Alamat Email

- Nomor telepon

- Masukkan NPWP

- Kemudian lengkapi juga nama NPWP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang didaftarkan dengan benar.

3. Lengkapi data penilaian kesehatan


Karena laman ini buat untuk mencegah penyebaran virus Covid 19, maka perlu juga untuk mengisi data seperti berikut ini:

4. Melakukan perjalanan jauh atau tidak

- Apakah pernah kontak dengan ODP atau pasien terkonfirmasi

- Informasi lain yang berkaitan

5. Tentukan jadwal kunjung pajak

Langkah selanjutnya yaitu menentukan jadwal kunjungan pajak sekaligus jenis layanan apa yang dibutuhkan. Misalnya:

- Janji temu

- Layanan terpadu

- Konsultasi mengenai pajak

- Pelayanan pajak lainnya

6. Tunggu email balasan

Setelah mengisi dengan lengkap informasi di atas, maka selanjutnya yaitu menunggu nomor kunjung pajak yang dikirim secara otomatis.

7. Jangan lupa lakukan screenshot untuk nomor antrean

Terakhir, apabila sudah menerima nomor antrian yang dikirimkan melalui email tadi, pastikan untuk mengambil tangkapan layar atau screenshot agar petugas pajak nantinya akan lebih mudah untuk melakukan pengecekan.

Manfaat Daftar Kunjung Pajak Secara Online

1. Memudahkan kepada wajib pajak untuk berkonsultasi, misalnya aplikasi e-Bupot, eSPT, dan lain-lain.

2. Antrean online juga sangat memudahkan wajib pajak, khususnya jika ingin berkonsultasi tentang perpajakan.

3. Wajib pajak juga akan lebih mudah melaporkan SPT tahunan.

4. Bisa untuk membuat janji temu dengan petugas pajak, atau bisa juga untuk mengatur jadwal temu dengan mereka.

5. Laman kunjung pajak tersebut juga membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid

6. Demikian pembahasan mengenai cara daftar kunjung pajak secara online, semoga artikel ini bermanfaat.


VIVIA AGARTA | AWALIA RAMDHANI

Baca juga: Terkini: Sri Mulyani Soal Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor, Orang Kaya Kena Tarif Pajak 35 Persen

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

4 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

5 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

18 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

19 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

26 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

27 hari lalu

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

27 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

28 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

29 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya