Beda Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi di UU PPh dan UU HPP, Ini Penjelasannya

Rabu, 11 Januari 2023 14:46 WIB

(Tengah) Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowilo dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Januari 2023. TEMPO/Moh Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo membeberkan perbedan tarif pajak yang ada di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dengan yang ada di Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Menurut dia, secara tarif sebetulnya tidak berubah. “Sebetulnya tarifnya itu enggak berubah. Cuma bertambah tarif yang di atas 30 persen. Jadi tarifnya 5 persen, 15 persen, 25 persen, 30 persen, plus satu 35 persen. Kalau dari tarifnya, tarif di bawah 35 persen berubah enggak. Yang berubah lapisan tarifnya,” ujar dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Januari 2023.

Baca: Pria Ini Divonis 1 Tahun Penjara dan Didenda Rp 50 Juta Karena Setor Uang Rusak di ATM, Begini Ceritanya

Dalam paparannya, berdasarkan UU PPh penghasilan setahun sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5 persen, penghasilan setahun Rp 50 juta-Rp 250 juta tarifnya 15 persen, penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta tarifnya 25 persen, dan penghasilan setahun di atas Rp 500 juta tarifnya 30 persen.

Sedangkan di UU HPP, penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta tarifnya 5 persen, penghasilan setahun Rp 60 juta-Rp 250 juta tarifnya 15 persen, penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta tarifnya 25 persen, penghasilan setahun Rp 500 juta-Rp 5 miliar tarifnya 30 persen, dan tambahannya, orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar tarifnya 35 persen.

Advertising
Advertising

“Namanya penghasilan. Apalagi ini penghasilan orang pribadi, bukan penghasilan diterima kemudian langsung dikalikan tarif. Enggak. Jadi buat pemahaman kita, untuk menghitung berapa beban pajak yang harus dibayar untuk penghasilan yang diterima itu dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dulu,” kata Suryo.

Jadi untuk menghitung berapa beban pajak yang harus dibayar untuk penghasilan yang diterima itu dikurangi PTKP. Untuk orang yang belum beristri atau bersuami atau belum punya anak dan keluarga itu Rp 54 juta setahun. Jadi berapapun penghasilan karyawan sebulan atau setahun ya nanti dikurangkan PTKP-nya itu, Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Setelah itu, baru kemudian dikalikan dengan tarif pajaknya. Suryo mencontohkan, jika karyawan itu penghasilan atau gajinya Rp 5 juta, artinya setahun Rp 60 juta. PTKP bagi orang yang belum memiliki suami atau istri dan tanggungan itu Rp 54 juta, jadi Rp 60 juta dikurangi Rp 54 juta, sisanya Rp 6 juta.

“Nah Rp 6 juta inilah yang dikalikan tarif, di-bracket berapa dia? Bracket 5 persen, karena bracket 5 persen itu penghasilan sampai dengan 60 juta. Jadi bagi pegawai yang penghasilannya Rp 5 juta sebulan itu bayar pajaknya kalau diakumulasikan setahun itu cuma Rp 300 ribu, kalau dibagi 12 berarti Rp 25 ribu sebulan. Kira-kira gitu,” ucap Suryo. “Ini belum mengitung biaya jabatan dan segala macam.”

Baca: 5 Fakta Soal NIK Menjadi NPWP Mulai Berlaku Tahun Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

5 jam lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

5 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

19 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

3 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

6 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

8 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

8 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

9 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya