Buruh Lakukan Aksi Protes Perpu Cipta Kerja, Apa Saja Poin Penolakannya?

Rabu, 11 Januari 2023 06:35 WIB

Alih-alih mematuhi MK, pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Dengan begitu, UU menjadi setara peraturan pemerintah. Mengapa pemerintah begitu terbuka mengakal-akali konstitusi?

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Aksi Sejuta Buruh akan lakukan unjuk rasa besar dalam waktu dekat oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Bukan tanpa alasan, aksi ini dilakukan dalam rangka menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja.

Kelompok yang tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani akan menggelar unjuk rasa menolak Perpu Cipta Kerja di Istana Negara pada Sabtu, 14 Januari 2023. Demo akan dimulai pada pukul 09.30-12.00.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal membeberkan sedikitnya ada sembilan inti permasalahan yang ada di dalam Perpu Cipta Kerja. Aturan yang bakal menjadi pengganti UU Cipta Kerja itu diteken dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada akhir tahun lalu.

“Kesembilan isu itu meliputi pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, buruh kontrak, pemutusan hubungan kerja atau PHK, tenaga kerja asing atau TKA, sanksi pidana, waktu kerja, dan pengaturan cuti,” ujar dia lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 10 Januari 2023.

Substansi tidak relavan menjadi faktor utama aksi ini dilakukan. Lantas, apa saja poin-poin penolakan yang dimaksud?

Advertising
Advertising

Baca: Pakar Hukum Sebut Para Ahli Perumus Perpu Cipta Kerja Tidak Paham Perundang-undangan

Upah Mininum

Poin pertama yang mendapat penolakan keras dari para buruh yakni pengaturan mengenai penetapan upah minimum yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja. Aturan mengenai upah minimum diatur dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja. Hal yang menjadi penolakan adalah variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan indlasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

Namun, penjelasan soal indeks tertentu, seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya tidak dijelaskan secara rinci. Berkaca pada masa pandemi, semua perusahaan mengalami penutunan kinerja tetapi tidak berlaku di perusahaan farmasi. Oleh sebab itu, hitungan rigid mengenai penentuan upah minimum dan mengikuti pertumbuhan ekonomi harus disertakan.

Persoalan upah minimum yang menjadi sorotan dalam pasal 88 Perppu Ciptakerja adalah penetapan upah minimum kab/kota (UMK) yang disebutkan bahwa ‘dapat diputuskan oleh gubernur’. Hal ini pun melahirkan kekhawatiran dengan ketentuan tersebut, misalnya ketika terjadi pergantian gubernur, aturan akan berubah. Bahkan, bisa dijadikan ‘celah’ bagi gubernur untuk bisa tidak menetapkan kenaikan upah minimum.

Alih daya atau outsourcing

Pasal 64 sampai pasal 66 juga disorot oleh buruh perihal alih daya atau outsourcing. Hal ini karena Perppu Cipta Kerja tidak menerangkan secara jelas jenis-jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing. UU Ketenagakerjaan sebelumnya menjelaskan bahwapekerjaan alih daya atau outsourcing membatasi lima jenis pekerjaan, yaitu sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, dan jasa migas pertambangan.

NAOMY A. NUGRAHENI I MOH. KHOIRI ALFARIZY

Baca juga: Buruh Geruduk Istana Negara Sabtu Ini Tolak Perpu Cipta Kerja, Berikut 9 Isu Tuntutannya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

8 jam lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

16 jam lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

18 jam lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

1 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

1 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

1 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

1 hari lalu

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

Listyo Sigit mengatakan, penunjukan Andi Gani sebagai staf ahli Kapolri dilandasi banyak sengketa antara buruh dengan pengusaha.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

1 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya