TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI hari ini, Selasa, 10 Januari 2023. Gebrak bakal menyuarakan penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja karena dinilai telah mengkhianati konstitusi. Selain itu juga tidak mengikuti kehendak rakyat dan telah merampas hak-hak rakyat yang dijamin konstitusi.
“Gebrak mendesak masyarakat secara umum untuk bersuara bersama dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Selasa, 10 Januari 2023,” tulis Gebrak dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 9 Januari 2023.
Lebih lanjut, Gebrak juga mendesak:
- Presiden untuk segera mencabut Perppu Cipta Kerja;
- DPR untuk segera tidak menyetujui Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan oleh Presiden;
- Presiden dan DPR untuk mencabut omnibus law Cipta Kerja;
- Presiden dan DPR untuk menghentikan segala bentuk pengkhianatan terhadap Konstitusi;
- Presiden dan DPR untuk menghentikan praktik buruk legislasi yang selama ini tidak sesuai dengan Konstitusi dan telah melanggar prinsip-prinsip Demokrasi, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun koalisi ini terdiri dari 20 organisasi, yaitu Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN). Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), Federasi Pelajar Indonesia (FIJAR), Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO).
Kemudiann, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KPRI), Federasi Serikat Buruh Makanan & Minuman (FSBMM), Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Federasi Pekerja Industri (FKI), Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM), dan Lokataru Foundation.
Koalisi ini menolak Perpu Cipta Kerja yang baru ditandatangai Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 30 Desember 2022. Sebab menurutnya, pemerintah melakukan akrobat hukum untuk menghidupkan UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Meski mencabut UU Cipta Kerja, Gebrak menilai pemerintah tetap memberlakukan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja untuk memberi jaminan kepastian hukup kepada investor. “Disebutkan dalam keterangan pers Pemerintah, bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja dibuat karena masalah ekonomi global dan geopolitik yang berdampak besar pada perekonomian Indonesia, yang tidak memiliki kepastian hukum pasca UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional,” dikutip dari keterangan Gebrak, Selasa, 10 Januari 2023.