TEMPO.CO, Jakarta -Kelompok yang tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani akan menggelar demo menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja di Istana Negara pada Sabtu, 14 Januari 2023. Demo akan dimulai pada pukul 09.30-12.00 WIB.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal membeberkan sedikitnya ada sembilan inti permasalahan yang ada di dalam Perpu Cipta Kerja. Aturan yang bakal menjadi pengganti UU Cipta Kerja itu diteken dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada akhir tahun lalu.
“Kesembilan isu itu meliputi pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, buruh kontrak, pemutusan hubungan kerja atau PHK, tenaga kerja asing atau TKA, sanksi pidana, waktu kerja, dan pengaturan cuti,” ujar dia lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 10 Januari 2023.
Adapun massa yang akan datang berasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, dan Bandung Barat. “Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang,” kata Said Iqbal.
Secara bersamaan, demonstrasi juga akan dilakukan di beberapa kota industri. Sejumlah kota industri itu di antaranya adalah Bandung, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; dan Surabaya, Jawa Timur. Lainnya, dilakukan juga di Banda Aceh, Medan, Palembang, Bengkulu, Batam, Balikpapan, dan Banjarmasin.
“Termasuk di Ternate, Mataran, Makassar, Palu, Gorontalo, dan beberapa kota lain termasuk di Papua, Indonesia Timur,” kata Said. “Aksi ini membawa satu isu, yaitu menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.”
Menurut Said, setelah menggelar unjuk rasa, peserta demonstrasi akan berkumpul di Sport Mall Kelapa Gading untuk mengikuti Deklarasi Darah Juang Partai Buruh sekaligus Pembukaan Rakernas Partai Buruh.
“Di acara ini kami akan melakukan konsolidasi dan menegaskan kembali perlawanan kaum buruh terhadap isi Perpu Cipta Kerja,” kata Said.
Baca Juga: Perpu Cipta Kerja, Ahli Hukum Tata Negara: Cara Culas Mengakali Aturan Main Pemerintah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.