Dirjen Pajak Beberkan Aturan Pajak Natura di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Selasa, 10 Januari 2023 15:03 WIB

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan sambutan dalam acara Tempo Country Contributor Award 2019 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, memberikan gambaran soal pajak natura yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Menurut dia, natura sederhananya pemberian sesuatu yang konteksnya dalam bentuk barang atau kenikmatan dari perusahaan kepada karyawannya.

Baca juga : Kantongi Data WNI yang Belum Tersentuh Pajak, DJP: Kami Enggak Akan Bilang Siapanya

“Karyawan itu kan dibagi gaji, tapi ada sisi lain yang diberikan oleh perusahaan dalam rangka biasanya kegiatan perusahaan tapi bentuknya bukan uang. Kalau uang itu gaji dan tunjangan, tapi kadang-kadang suatu saat dapat yang lain misalnya kayak bingkisan, nah itu yang konteksnya kita sebut natura,” ujar Suryo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Januari 2023.

Natura yang merupakan bentuk in kind benefit itu, Suryo melanjutkan, bentuknya berbagai macam. Dia mencontohkan seperti makanan dan peralatan kerja yang dibelikan perusahaan dan digunakan oleh karyawannya.

“Kawan-kawan wartawan pakai komputer kantor. Ini komputer kantor in kind benefit, karena di satu sisi kantor akan membiayakan pembelian komputer itu. Nah kadang-kadang penggunaannya bukan di kantor, seperti sekarang ini, tapi di kantor pajak. Nah ini yang kita coba atur,” ucap Suryo.

Advertising
Advertising

Baca juga : Rilis 14 Aturan Turunan UU HPP, Kemenkeu: Demi Fondasi Pajak yang Optimal

Suryo pun menuturkan ada pergeseran cerita dengan hadirkan UU HPP. Pergeseran ceritanya adalah jika dulu natura in kind benefit di sisi pemberi kerja bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan sebagai penghasilan—dalam UU pajak lama. Namun, di UU HPP, perlakukannya berubah, dan dinyatakan sepanjang dalam kegiatan usaha untuk memperoleh dan menjaga penghasilan perusahaan itu merupakan biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilkan yang dikenakan pajak perusahaan.

“Jadi konteksnya yang kita lihat dari sisi pemberi kerja dulu nih. Dulu bukan biaya, tapi kalau sekarang menjadi biaya. Konsekuensinya karena ada yang memberi berarti ada yang menerima, yang menerima adalah karyawan,” tutur dia.

Dalam UU pajak lama konteks natura diberikan kepada penerimanya bukan merupakan penghasilan, tapi di UU HPP disebut sebagai penghasilan. Suryo menjelaskan hal itu seperti pajak pertambahan nilai atau PPN, yang tadinya disebutkan bahwa semua barang dan jasa kena pajak, kecuali barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN.

“Sama dengan natura. Prinsipnya semuanya dikenakan, pengecualiannya ada nih mulai dari UU sudah ditulis,” kata Suryo.

Baca juga : Dirjen Pajak: Ada 53 Juta NIK Wajib Pajak yang Terintegrasi dengan NPWP

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal pungutan pajak natura, pajak terhadap penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan yang diperoleh pegawai dari perusahaan atau pemberi kerja.

Sri Mulyani mengaku sudah menerima banyak sekali feedback atas pajak ini. "Kami kami akan formulasikan, tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan," kata dia saat ditemui usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 6 Januari 2022.

Poin paling penting, kata Sri Mulyani, pajak ini ditujukan pada bukan natura yang kecil-kecil. "Atau merupakan bagian dari kompensasi yang memang diterima oleh banyak karyawan," ujarnya.

Pengenaan pajak natura diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penerapan pajak natura ini dilakukan untuk mendeteksi upaya penghindaran pajak yang dilakukan dengan memberikan barang-barang natura kepada karyawan. Staf Khusus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menyebut pemerintah ingin membuat peraturan perpajakan berjalan adil.

Pemerintah mendeteksi, pemberian naturan untuk kelompok masyarakat berpenghasilan menengah-atas seringkali tidak tepat. "Justru hal itu menjadi sasaran penghindaran pajak," kata Prastowo.

Meski telah terdapat di PP Nomor 55 Tahun 2022, acuan teknis pengenaan natura secara spesifik belum tersedia. Prastowo mengatakan, aturan setingkat peraturan menteri keuangan yang mengatur soal itu tengah digodok.

Direktorat Jenderal Pajak, kata dia, masih mendengar masukan dan berdiskusi dengan banyak pihak. "Agus pengaturannya tepat," kata Prastowo.

Meski pemberian pajak natura mulai dikenai pajak, Prastowo menegaskan pajaknya tidak serta-merta diberlakukan terhadap semua imbalan atau fasilitas yang diterima pegawai. Ketentuan ini tidak berlaku bagi barang yang dikenakan secara bersama-sama, sehingga masuk kategori obyek yang dikecualikan dari pajak natura.

MOH KHORY ALFARIZI | FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

17 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

2 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

7 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

8 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

21 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

22 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

29 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

30 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

31 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya