Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dirjen Pajak: Ada 53 Juta NIK Wajib Pajak yang Terintegrasi dengan NPWP

image-gnews
(Tengah) Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowilo dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Januari 2023. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
(Tengah) Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowilo dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Januari 2023. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo melaporkan hingga Ahad, 8 Januari 2023 sudah ada 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

“Yang sudah connect itu 53 juta NIK wajib pajak yang terintegrasi dengan NPWP sampai Ahad, 8 Januari 2023. Dari total 69 juta,” ujar Suryo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Januari 2023.

Baca: Sri Mulyani Wanti-wanti ke Para Bankir: Tolong Jaga Bank Anda, Jangan Salah Arah, Jangan Berantem

Menurut Suryo, NIK merupakan bagian dari sisi reformasi administrasi perpajakan, dan dijadikan sebagai common identifier atau indentitas yang digunakan untuk menjalankan sistem administrasi perpajakan. Tujuannya, untuk menguhubungkan dengan sistem informasi lain sehingga mudah dipertukarkan dan lebih sederhana.

Dia mencontohkan layanan perbankan yang mensyaratkan seseorang memiliki NIK, yang digunakan cukup NIK, tidak perlu lagi NPWP. Contoh lainnya, misalnya ada seseorang yang ingin mengajukan kredit, dan perbankan mensyaratkan apakah orang itu melaporkan SPT atau tidak. “Disampaikan ke kami, nanti kita sampaikan dia menyampaikan SPT atau tidak,” kata Suryo.

Selain itu, Suryo menambahkan, dengan menggunakan satu NIK, maka yang disimpan hanya satu nomor saja, tidak perlu NPWP. NIK, dia melanjutkan, adalah sarana adminstratif untuk mengelompokan data yang ada di dalam sistem agar lebih teratur. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia pun mengingatkan bahwa NIK tidak membuat sesuatu bertambang atau pun berkurang hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak. Suryo juga menyadari bahwa dalam setiap aktivitas bermasyarakat sebagai warga negara Indonesia, pada saat mengurus apapun pasti yang digunakan adalah NIK.

“Ini salah satu yang kita coba dudukan supaya lebih mudah masyarakat enggak perlu lagi ingat dua nomor yang beda. NPWP yang selama ini ada ya kita enggak gunakan lagi sebagai NPWP untuk bertransasi,” ucap Suryo.

Baca: Layanan Livin' by Mandiri Hadir di Mancanegara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

2 hari lalu

Ilustrasi Bidan. shutterstock.com
Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.


Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 14 Ribu, Kini Rp 1.310.000 per Gram

6 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 14 Ribu, Kini Rp 1.310.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini Sabtu, 13 April 2024 merosot Rp 14 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram ada pada level Rp 1.310.000.


Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 18 Ribu, Naik Jadi Rp 1.324.000 per Gram

7 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 18 Ribu, Naik Jadi Rp 1.324.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini Jumat, 12 April 2024 kembali melesat Rp 18 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram ada pada level Rp 1.324.000.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

14 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.256.000 per Gram

17 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga.  TEMPO/Tony Hartawan
Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.256.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau harga emas Antam masih melanjutkan tren kenaikan dalam perdagangan Selasa, 2 April 2024.


Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

17 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

26 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

27 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.


Menjelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 8.000

28 hari lalu

Petugas menunjukkan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2020. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menjelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 8.000

Harga emas PT Aneka Tambang atau harga emas Antam anjlok ke level Rp 1.121.000 per gram dalam perdagangan hari ini, Jumat, 22 Maret 2024.


Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

31 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

Ini kelompok yang dibolehkan tak perlu lapor SPT Pajak. Berikut aturannya.