Dirjen Pajak: Ada 53 Juta NIK Wajib Pajak yang Terintegrasi dengan NPWP

Selasa, 10 Januari 2023 14:08 WIB

(Tengah) Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowilo dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Januari 2023. TEMPO/Moh Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo melaporkan hingga Ahad, 8 Januari 2023 sudah ada 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

“Yang sudah connect itu 53 juta NIK wajib pajak yang terintegrasi dengan NPWP sampai Ahad, 8 Januari 2023. Dari total 69 juta,” ujar Suryo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Januari 2023.

Baca: Sri Mulyani Wanti-wanti ke Para Bankir: Tolong Jaga Bank Anda, Jangan Salah Arah, Jangan Berantem

Menurut Suryo, NIK merupakan bagian dari sisi reformasi administrasi perpajakan, dan dijadikan sebagai common identifier atau indentitas yang digunakan untuk menjalankan sistem administrasi perpajakan. Tujuannya, untuk menguhubungkan dengan sistem informasi lain sehingga mudah dipertukarkan dan lebih sederhana.

Dia mencontohkan layanan perbankan yang mensyaratkan seseorang memiliki NIK, yang digunakan cukup NIK, tidak perlu lagi NPWP. Contoh lainnya, misalnya ada seseorang yang ingin mengajukan kredit, dan perbankan mensyaratkan apakah orang itu melaporkan SPT atau tidak. “Disampaikan ke kami, nanti kita sampaikan dia menyampaikan SPT atau tidak,” kata Suryo.

Advertising
Advertising

Selain itu, Suryo menambahkan, dengan menggunakan satu NIK, maka yang disimpan hanya satu nomor saja, tidak perlu NPWP. NIK, dia melanjutkan, adalah sarana adminstratif untuk mengelompokan data yang ada di dalam sistem agar lebih teratur.

Dia pun mengingatkan bahwa NIK tidak membuat sesuatu bertambang atau pun berkurang hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak. Suryo juga menyadari bahwa dalam setiap aktivitas bermasyarakat sebagai warga negara Indonesia, pada saat mengurus apapun pasti yang digunakan adalah NIK.

“Ini salah satu yang kita coba dudukan supaya lebih mudah masyarakat enggak perlu lagi ingat dua nomor yang beda. NPWP yang selama ini ada ya kita enggak gunakan lagi sebagai NPWP untuk bertransasi,” ucap Suryo.

Baca: Layanan Livin' by Mandiri Hadir di Mancanegara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

5 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 ke level Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

5 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

6 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini sama dengan perdagangan hari kemarin, yakni Rp 1.319.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

7 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

8 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

8 hari lalu

5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

Anda perlu mengetahui cara cek NPWP secara online. NPWP kini sudah terintegrasi dengan KTP, sehingga akan lebih mudah dalam pengecekan.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

8 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini, Selasa, 23 April 2024 merosot turun hingga Rp 18 ribu dari harga di perdagangan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

9 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya