TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI telah sepakat menetapkan target penerimaan perpajakan 2023 sebesar Rp 2.021,2 triliun. Angka ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah. Pemerintah pun telah menetapkan strategi untuk mengejar target penerimaan itu.
Demi mengejar target itu, kebijakan penerimaan perpajakan 2023 akan tetap dilakukan melalui reformasi perpajakan. "Yang difokuskan pada perbaikan sistem perpajakan agar lebih sehat dan adil," demikian dikutip dari siaran pers Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Jumat, 16 September 2022.
BKF menyatakan, strategi itu akan dilakukan dilakukan pemerintah melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan melalui inovasi layanan. Dengan berbagai upaya reformasi perpajakan, pemerintah memperkirakan rasio perpajakan akan meningkat pada tahun 2023 sehingga dapat memperkuat ruang fiskal..
BKF memastikan, implementasi reformasi perpajakan akan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat. Selain itu, Pemerintah akan terus memberikan berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur guna mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.
Secara garis besar, kebijakan penerimaan perpajakan 2023 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan dengan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal.
Baca Juga:
Melalui cara ini, pemerintah optimistis penerimaan perpajakan 2023 akan tumbuh sesuai target, yaitu 5 persen dari outlook APBN 2022 yang ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp1.718,0 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp303,2 triliun.
Pada tahun depan, pemerintah memperkirakan keuntungan tiba-tiba atau windfall profit yang diperoleh dari kenaikan harga komoditas tidak setinggi kondisi pada 2022. Ini seiring dengan penurunan harga komoditas. Selain itu, terdapat penerimaan pajak yang tidak berulang pada 2023, seperti melalui penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Oleh karena itu, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan tumbuh relatif moderat, yang utamanya didorong oleh aktivitas ekonomi yang semakin meningkat, keberlanjutan reformasi perpajakan, implementasi UU HPP, serta penegakan hukum.
Baca juga: Sri Mulyani: Target Penerimaan Pajak 2023 Harus Dirancang dengan Hati-hati
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.