Terpopuler: Perpu Cipta Kerja Disebut Cara Culas Mengakali Aturan Pemerintah, OJK Akan Rawan Korupsi
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 8 Januari 2023 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Sabtu, 7 Januari 2023 dimulai dari kritik keras ahli hukum tata negara atas Perpu Cipta Kerja.
Berikutnya ada berita tentang heboh Haji Amin yang pamer tabungan Rp 500 triliun, Perpu Cipta Kerja atur besar pesangon yang harus dibayar perusahaan ketika PHK karyawan dan kritik Faisal Basri soal bancakan proyek Luhut dan GoTo. Lalu ada berita tentang OJK yang dikhawatirkan bakal jadi rawan korupsi dan lowongan kerja di Susi Air.
Keenam berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan enam berita trending tersebut.
1. Perpu Cipta Kerja, Ahli Hukum Tata Negara: Cara Culas Mengakali Aturan Main Pemerintah
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritik keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.
“Saya tidak bisa menemukan yang lebih soft dari itu. Saya katakan ini adalah cara culas untuk mengakali aturan main pemerintah sendiri,” ujar Bivitri dalam Forum Diskusi Salemba 87 yang digelar virtual pada Sabtu, 7 Januari 2022.
Bivitri menyatakan cara culas itu tergambar dari bagaimana cara perumusan Perpu yang menjadi pengganti Undang-undang (UU) yang siap mengatur materi yang sama dengan UU.
Simak lebih jauh tentang UU Cipta Kerja di sini.
2. Heboh Haji Amin Pamer Saldo Tabungan Rp 500 Triliun, Ini Respons Bankir, Ekonom hingga PPATK
Seorang pria yang mengaku bernama Haji Amin viral di media sosial usai memamerkan saldo tabunganya senilai Rp 500 triliun. Bagaimana tanggapan ekonom, bankir, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)?
Seorang bankir yang dihubungi Tempo pada Kamis malam lalu menilai video itu adalah hoaks atau kabar palsu. "Itu hoaks, di IG (instagram) akun-akun gosip udah naik (diunggah) beberapa kali. Itu merupakan hoaks," kata bankir tersebut.
Simak lebih jauh tentang Haji Amin di sini.
<!--more-->
3. Perpu Cipta Kerja Sebut Pengusaha Wajib Bayar Pesangon Jika Lakukan PHK, Berapa Besarannya?
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja mewajibkan pengusaha untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja jika melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada pekerja atau buruh. Perpu tersebut diteken dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.
“Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi pasal 156 ayat 1 dalam Perpu Cipta Kerja yang dikutip pada Sabtu, 7 Januari 2022.
Adapun di pasal 156 ayat 2 dijelaskan bahwa uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut.
Simak lebih jauh tentang PHK di sini.
4. Faisal Basri Ungkap Bancakan Proyek Luhut dan GoTo, Kemenko Marves: Jangan Buruk Sangka
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Septian Hario Seto buka suara soal cerita ekonom senior Universitas Indonesia, Faisal Basri ihwal pertemuan mereka dengan Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya Faisal Basri mengungkapkan geram atas proyek bancakan anak perusahaan milik Menteri Koordinator Bidang Kementerian dan Investasi, PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA) dengan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) untuk memproduksi kendaraan listrik.
"Urusan mereka kan business to business. Tolong Pak Faisal Basri jangan terus berburuk sangka," ujar Seto kepada Tempo, Jumat, 6 Januari 2023.
Simak lebih jauh tentang Faisal Basri di sini.
<!--more-->
5. OJK Jadi Penyidik Tunggal Pidana Jasa Keuangan, Eks Penyidik KPK: Rawan Korupsi
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, angkat bicara soal pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tidak pidana di sektor jasa keuangan. Ia menolak tegas pemberian wewenang yang termaktub dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tersebut.
Pegiat yang kerap menyuarakan suara antikorupsi menyatakan bahwa akan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi ketika kewenangan yang absolut diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal. Hal ini, kata Yudi, membuat perusahaan, lembaga atau orang yang berkecimpung di sektor keuangan akan sangat takut kepada penyidik OJK.
"Yang dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan," kata Yudi lewat keterangan tertulis dikutip pada Sabtu, 7 Januari 2022.
Simak lebih jauh tentang OJK di sini.
6. Susi Air Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate dan Profesional, Catat Jadwal Wawancaranya
Maskapai penerbangan Susi Air tengah membuka lowongan kerja untuk fresh graduate dan profesional. Perusahaan tersebut mengadakan On Job Training (OJT) Walk in Interview pada 12 hingga 13 Januari 2023.
Apakah Anda tertarik bekerja di perusahaan yang dimiliki Susi Pudjiastuti ini?
Akun Instagram resmi Susi Air membeberkan berbagai posisi yang tersedia dalam lowongan pekerjaan tersebut.
Simak lebih jauh tentang Susi Air di sini.