Perpu Cipta Kerja Hidupkan Outsourcing, Ridwan Kamil Bandingkan Pendanaan Masjid Al Jabbar dan Istiqlal
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 6 Januari 2023 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 5 Januari 2023 dimulai dari Perpu Cipta Kerja kembali hidupkan aturan soal outsourcing.
Berikutnya ada berita tentang profil SPAM Durolis yang diresmikan Jokowi dan kala Ridwan Kamil membandingkan pembangunan masjid Al Jabbar dengan Istiqlal yang menggunakan APBN. Lalu ada berita tentang program Kartu Prakerja yang menggunakan skema normal dan OJK menjadi satu-satunya penyidik tindak pidana jasa keuangan.
Kelima berita tersebut terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending itu.
1. Perpu Cipta Kerja Kembali Atur Soal Outsourcing, Ini Deretan Faktanya
Penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing kembali dihidupkan sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada akhir 2022.
Padahal sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja yang telah dianggap Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat telah menghapus pasal 64 sebagaimana tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.
Pada ayat satu pasal 64 tersebut berubah menjadi berbunyi: perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
Simak lebih jauh tentang Outsourcing di sini.
<!--more-->
2. Profil SPAM Durolis Senilai Rp 397 Miliar di Rokan Hilir yang Baru Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Sistem Penyediaan Air Minum Dumai, Rokan Hilir dan Bengkalis atau SPAM Durolis di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada hari ini, Kamis, 5 Januari 2023. SPAM Durolis mulai dibangun sejak 2017 secara bertahap.
“Alhamdulillah pada siang hari ini kita bisa melihat Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bagi masyarakat di Rokan Hilir, Bengkalis, dan Kota Dumai," ujar Jokowi dalam keterangan tertulis. "Nantinya bisa disuplai dari SPAM di Rokan Hilir ini yang akan bisa menyediakan air minum dengan kualitas yang baik bagi 32.000 rumah tangga di Dumai, Rokan Hilir, dan Bengkalis.”
Kepala Negara mengungkapkan SPAM ini dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghabiskan anggaran sebesar Rp 396,6 miliar di atas lahan seluas 5 hektare yang disediakan oleh Kabupaten Rokan Hilir. Jokowi meminta agar SPAM ini dapat segera dihubungkan dengan seluruh rumah tangga sasaran.
Simak lebih jauh tentang Jokowi di sini.
3. Heboh Pembangunan Masjid Al Jabbar Pakai APBD, Ridwan Kamil: Masjid Istiqlal Pakai APBN Rp 7 Miliar
Hingga kini kalangan warganet media sosial masih riuh menanggapi soal pembiayaan Masjid Al Jabbar sebesar Rp 1 triliun dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tentang hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun membandingkan dengan pembangunan Masjid Istiqlal yang juga dibiayai pemerintah.
Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil menyebutkan Masjid Istiqlal dibiayai pemerintah dan menghabiskan dana yang tak kecil pada tahun 1961 silam. Pembangunan masjid negara itu di antaranya menggunakan dana dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
"Masjid Istiqlal dibiayai 7 Milyar rupiah di tahun 1961 melalui APBN. Di wilayah mayoritas kristiani APBD dialokasikan untuk gereja. Di wilayah Bali, APBD/N dipakai untuk membangun kawasan ibadah Pura," tulis Ridwan Kamil lewat akun Instagram pribadinya, Rabu, 4 Januari 2023.
Simak lebih jauh tentang Masjid Al Jabbar di sini.
<!--more-->
4. Program Kartu Prakerja 2023 Digelar dengan Skema Normal, Insentif Naik Jadi Rp 4,2 Juta
Pemerintah kembali mengadakan program Kartu Prakerja pada tahun 2023. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan gelombang pertama program Kartu Prakerja akan dibuka pada di triwulan pertama pada tahun ini.
Berbeda dengan tahun lalu yang menerapkan skema bantuan sosial (bansos), kata Airlangga, program Prakerja kali ini akan dilaksanakan dengan skema normal.
"Beberapa hal baru yang dilakukan dalam skema normal yaitu skema bansos, pelatihan itu yang tadinya minimal 6 jam itu ditingkatkan menjadi 15 jam," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 5 Januari 2023.
Simak lebih jauh tentang Kartu Prakerja di sini.
5. UU PPSK Tetapkan OJK Jadi Satu-satunya Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ini Detail Aturannya
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK diberi wewenang khusus sebagai lembaga satu-satunya yang melakukan penyidikan tidak pidana di sektor jasa keuangan. Wewenang itu termaktub dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam pasal 49.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu.
“Yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” tertulis dalam Pasal 49 ayat 1, dikutip dari UU P2SK, pada Kamis, 5 Januari 2023.
Simak lebih jauh tentang OJK di sini.