J.CO Digugat PKPU oleh Kawan Berkarya Mandiri di PN Jakarta Pusat, Ini Detail 5 Gugatannya

Sabtu, 31 Desember 2022 08:10 WIB

J.co Donuts

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen menggugat PT J.CO Donuts and Coffee dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Desember 2022 dengan nomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca: Garuda Sah Lolos PKPU, Apa Langkah Selanjutnya?

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebutkan bahwa PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen sebagai pemohon diwakili oleh kuasa hukum Muhammad Rusdy Anshari. Sedangkan termohon adalah PT JCO Donuts and Coffee.

Di dalam gugatannya, para pemohon mengajukan lima tuntutan.

Advertising
Advertising

Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon PKPU untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan termohon PKPU yakni PT J.CO Donut & Coffee yang berkantor pusat di Jalan Meruya Selatan No. 68 RT. 5/RW. 1 Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menunjuk dan mengangkat hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas.

Keempat, menunjuk dan mengangkat pengurus dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang dan selanjutnya sebagai kurator apabila termohon PKPU (PT J.CO Donut & Coffee) jatuh dalam keadaan pailit yaitu: Abraham Caleb Dompas, Cecep Suhardiman, dan Wendra Puji.

Abraham Caleb Dompas adalah kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yang beralamat kantor di Wisma MRA, Lantai 17, Unit A, Jalan TB. Simatupang No. 19, Jakarta 12430. Selain itu juga ditunjuk Cecep Suhardiman sebagai kurator dan pengurus yang beralamat kantor di RCS LAW FIRM, di Tangerang Selatan dan Cirebon.

Berikutnya adalah Wendra Puji adalah kurator dan pengurus yang beralamat kantor di Wendra Puji & Partners, Rukan Fatmawati Mas Blok 1/118 Jalan RS. Fatmawati No. 20 Jakarta Selatan.

Kelima, menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Di dalam gugatan itu juga disebutkan, jika majelis hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat yang menangani PKPU PT J.CO Donut & Coffee ini berpendapat lain, maka pemohon berharap ada putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Baca juga: MA Putuskan Koperasi Tak Bisa Ajukan Permohonan Pailit dan PKPU, Ini Respons Teten

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

12 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

1 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

6 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

7 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

7 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

7 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

8 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

9 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

9 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

9 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya