TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. resmi lolos penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan persetujuan rencana perdamaian atau homologasi Garuda Indonesia dengan para krediturnya hari ini, Senin, 27 Juni 2022.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pengesahan persetujuan rencana perdamaian PKPU dapat menjadi basis akselerasi kinerja Garuda untuk bergerak adaptif dan agile menjalankan langkah restrukturisasinya.
“Dengan basis cost operasional yang lebih lean serta dukungan dan kepercayaan seluruh stakeholder utamanya kreditur, kiranya dapat terus mendorong Garuda untuk mengoptimalkan upaya business revival dengan target pemulihan yang terukur," kata Kartika dalam keterangan tertulis Senin, 27 Juni 2022.
Pengesahan PKPU tersebut sesuai dengan dukungan dari para kreditur. Pada 17 Juni lalu, mayoritas kreditur melaksanakan pemungutan suara atau voting dan menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Garuda.
Kartika alias Tiko mengatakan Kementerian BUMN akan terus mengawal transformasi kinerja yang manajemen Garuda. Perseroan akan didorong menjadi entitas bisnis yang semakin sehat dan untung. Dengan outlook industri penerbangan yang akan semakin kompetitif.
"Kami meyakini business plan yang telah disusun Garuda Indonesia dapat terus mendorong langkah penguatan kinerja dengan fokus utama menjadi maskapai penerbangan yang berdaya saing," ujarnya.