Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan disahkannya PKPU menjadi tonggak sejarah baru bagi langkah perseroan dalam melakukan restrukturisasi. Keputusan ini, kata dia, menjadi refleksi untuk kiprah bisnis Garuda pada masa mendatang.
“Momentum ini yang terus kami optimalkan untuk terus memacu pertumbuhan kinerja usaha yang positif, khususnya melalui fokus akselerasi basis kinerja operasional, penyelarasan cost structure perusahaan yang semakin solid terhadap tantangan kinerja ke depannya,” kata Irfan.
Sejumlah penyelesaian kewajiban usaha yang tertuang dalam rencana perdamaian tersebut mencakup penuntasan kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai utang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu. Kemudian, penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas.
Adapun skema restrukturisasi yang dijalankan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur. “Dengan tercapainya homologasi pada proses PKPU ini, kami terus mengintensifkan langkah melalui sejumlah agenda strategis korporasi untuk mempercepat pemulihan kinerja usaha,” kata Irfan.
Dalam rencana kerja Garuda, perseroan akan menambah pesawat. Penambahan ini disesuaikan dengan rute penerbangan yang menguntungkan. Garuda juga akan mengoptimalkan pangsa pasar kargo dan ancillary revenue, serta mengintensifkan diskusi bersama pemerintah untuk pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun.
"PMN Garuda akan menjadi bagian dari skema rights issue perusahaan dalam upaya memulihkan operasional penerbangan," kata Irfan.
Baca juga: Erick Thohir dan Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Siang Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini