Kaleidoskop 2022: 10 Kebijakan Ekonomi Paling Berpengaruh Sepanjang Tahun

Jumat, 30 Desember 2022 12:13 WIB

Suasana rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2022, Tempo mencatat kaleidoskop dari kebijakan pemerintah di bidang ekonomi yang paling berpengaruh dan mendapat banyak sorotan dari publik. Mulai dari kebijakan minyak goreng satu harga yang berimbas pada kelangkaan sampai larangan ekspor bauksit yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi beberapa hari lalu.

Tahun ini pun dinilai memiliki banyak tantangan dan tekanan krisis. Situasi global yang penuh gejolak terjadi akibat konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang berimbas pada krisis pangan, energi, dan keuangan. Jokowi bahkan sempat memerintahkan jajaran menteri untuk waspada dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

Baca: Kaleidoskop 2022: Proyek Jumbo Bertumpuk Masalah, dari Kereta Cepat hingga Korupsi BTS

"Jangan sampai membuat kebijakan yang salah, terpeleset, jadi sulit," ujar 2 Desember lalu.

Dirangkum Tempo, berikut kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi dan bisnis yang paling berpengaruh sepanjang 2022.

Advertising
Advertising

1. Minyak goreng satu harga

Pada awal tahun, pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual Rp 14 ribu per liter. Kebijakan itu diberlakukan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Rabu, 19 Januari pukul 00.01. Minyak goreng satu harga tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kebijakan itu merupakan respons atas meningkatnya harga acuan internasional crude palm oil atau CPO yang melonjak hingga Rp 20 ribu per liter. Namun, kebijakan itu memicu kelangkaan stok minyak goreng hingga melejitnya harga minyak goreng di pasaran. Pasokan minyak goreng kosong di pasar tradisional maupun rak supermarket di hampir seluruh wilayah Indonesia. Ombudman Republik Indonesia kemudian menemukan adanya dugaan penimbunan yang menyebabkan kondisi itu terjadi.

Akhirnya, pemerintah mengganti kebijakan satu harga menjadi aturan harga eceran tertinggi (HET). Tak hanya itu, pemerintah lalu mewajibkan produsen memenuhi tingkat kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.

Alih-alih menjadi solusi atas sengkarut minyak goreng ini, kebijakan itu mendapatkan tentangan keras dari para petani sawit dan eksportir yang merugi. Sebab, harga tandan buah segar (TBS) menjadi jatuh dan hasil panen tak terserap ke konsumen lantaran stok masih melimpah. Di sisi lain, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kukuh menyatakan pemerintah harus menahan ekspor agar harga acuan CPO internasional tidak kian naik.

Pemerintah pun akhirnya melarang sementara ekspor untuk semua produk CPO, red palm oil (RPO), RBD palm olein, pome, dan use cooking oil. Pelarangan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 27 April. Larangan ekspor baru dicabut pada Kamis, 19 Mei setelah pemerintah menilai harga dan pasokan minyak goreng sudah kembali satbil. Keputusan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Senin 23 Mei.

2. Undang-undang IKN disahkan, pembangunan dimulai

Pada Selasa 18 Januari 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara menjadi Undang-undang. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga resmi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN dan diundangkan pada Selasa, 15 Februari 2022.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Suharso Monoarfa menyebut UU ini menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Ia menyebut ada tiga tujuan utama pembangunan IKN ini, Mulai dari simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Tetapi belum genap setahun, pemerintah berencana merevisi UU IKN itu. Suharso mengungkapkan alasan revisi UU IKN salah satunya untuk mengakomodasi keinginan investor. Salah satu permintaan investor itu, menurut dia, adalah status lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan. Rencana revisi UU IKN ini menuai banyak kritik, mulai dari anggota DPR, ekonom, hingga aktivis lingkungan hidup.

Berita terkait

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

16 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

17 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

18 jam lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

2 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

2 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

2 hari lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

3 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

3 hari lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya