CfDS dan Tokopedia Beberkan Modus Pencuri Data Pribadi dan Solusi Pencegahan

Kamis, 15 Desember 2022 19:00 WIB

Ilustrasi - Gedung Tokopedia Tower Ciputra World 2 di Jakarta Selatan. (Tokopedia)

TEMPO.CO, Jakarta - Center for Digital Society (CfDs) bekerja sama dengan Tokopedia merilis modul literasi digital untuk mengedukasi masyarakat tentang perlindungan data di marketplace. Dalam modul tersebut, CfDS dan Tokopedia mengungkapkan kasus-kasus dan modus operandi yang paling sering ditemukan.

Executive Secretary of Partnership and Research CfDS, Anisa Pratita Kiranya menuturkan berdasarkan risetnya, upaya mencuri data pribadi dan penipuan seringkali masuk melalui pesan SMS.

"Berdasarkan riset CfDS, yang paling sering keluar adalah kirim sms pengumuman atau ucapan selamat karena telah memenangkan undian," ujarnya di Tokopedia Tower, Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Desember 2022.

Baca: Bos GoTo Jawab soal Gaji Jumbo Karyawan: Setara dengan Perusahaan Sejenis

Setelah SMS diterima, penipu biasanya meminta target atau korban pencurian data untuk mengisi suatu formulir melalui sebuah tautan (link). Selanjutnya korban diperintahkan mengisi data pribadi hingga menyerahkan Pin atau kode OTP. Padahal, seluruh data tersebut tidak boleh diberikan pada sembarang orang, bahkan pada pihak yang mengaku sebagai bagian dari marketplace atau bank digital yang kita gunakan.

Advertising
Advertising

Ketika penipu berhasil melakukan aksi penipuannya. Korban kehilangan saldo yang dimilikinya, baik itu di marketplace atau di bank digital mereka. Karena kurangnya literasi digital mengenai data pribadi ini, kata Anisa, korban baru sadar telah menjadi korban penipuan.

"Padahal kalau kita lebih aware dan teliti, kita akan punya kesadaran bahwa kita tertipu," tuturnya.

Selanjutnya: beberapa hal yang bisa dipelajari agar sebagai konsumen maupun penjual di Tokopedia ...

<!--more-->

Anisa menjelaskan beberapa hal yang bisa dipelajari agar sebagai konsumen maupun penjual di marketplace tidak mengalami pencurian data pribadi. Pertama, kemungkinan pelaku penipuan mengaku dari marketplace yang tidak kita kenali. Artinya, kemungkinan besar marketplace tersebut belum terdaftar atau ilegal.

Kedua, biasanya website yang digunakan pelaku pencurian data menggunakan link yang mencurigakan atau tidak kita kenali. Terakhir dan yang paling penting, pelaku pencurian pasti berusaha meminta berbagai macam data pribadi. Sehingga, apabila diminta untuk mengisi data pribadi, memberikan pin dan kode OTP, maka sudah pasti Anda sedang menjadi target penipuan.

"Jangan berikan atau sebarkan kode OTP bahkan ke termasuk oknum-oknum yang mengaku menjadi bagian dari marketplace atau media sosial Anda," kata Anisa.

Adapun bentuk-bentuk pencurian data pribadi di marketplace di antaranya hacking, pishing, carding, dan skimming. Hacking adalah penipuan berupa perekaman aktifitas digital dan gawai melalui software yang ditanam atau melalui Wi-Fi publik.

Sedangkan penipuan dalam bentuk pishing berupa permintaan langsung kepada pemilik data baik secara sadar, seperti mengisi formulir, atau secara tidak sadar. Sementara carding adalah upaya mencuri nomor kartu kredit untuk kemudian digunakan pelaku penipuan untuk bertransaksi. Lalu penipuan dalam bentuk skimming, yaitu mencuri data kartu debit atau kartu kredit untuk menarik dana di rekening korban.

Pendiri sekaligus Vice Chairman Tokopedia, Leontinus A. Edison mengungkapkan peningkatan digitalisasi di Indonesia memang sangat masif. Pertumbuhan ini juga berpotensi untuk membantu pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19. Namun potensi itu akan pupus apabila penetrasi digital tidak didukung oleh literasi yang mumpuni di seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder terkait.

Karena itu, ia berharap modul literasi yang dibuat CfDS dan Tokopedia dapat digunakan dan sebarkan seluas mungkin agar masyarakat dapat terhindar dari kejahatan digital. "Ini upaya kita agar potensi digital kita benar-benar terjadi, bukan hanya menjadi prediksi saja," ucap Leontinus.

RIANI SANUSI PUTRI

Baca: Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak Masuk Daftar Pengawasan AS, Ini Penyebabnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

3 hari lalu

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.

Baca Selengkapnya

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

4 hari lalu

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

Platform e-commerce Tokopedia membeberkan alasan menaikkan biaya layanan merchant pada 1 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

4 hari lalu

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

E-Commerce Communications Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengungkap tren belanja sepanjang Ramdan dan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Jumlah Pelaku Usaha Perempuan di Sejumlah Wilayah Naik 2,5 Kali Lipat

9 hari lalu

Hari Kartini, Jumlah Pelaku Usaha Perempuan di Sejumlah Wilayah Naik 2,5 Kali Lipat

Hari Kartini diperingati masyarakat dalam berbagai cara. Semakin tingginya jumlah pelaku usaha perempuan, bisa jadi cara apresiasi perjuangan Kartini.

Baca Selengkapnya

Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

11 hari lalu

Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

12 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

12 hari lalu

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?

Baca Selengkapnya

3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

12 hari lalu

3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

Para peneliti dari perusahaan keamanan siber, ESET, menemukan tiga aplikasi yang sangat berbahaya.

Baca Selengkapnya

4 Cara Isi Saldo E-Toll Menggunakan HP

21 hari lalu

4 Cara Isi Saldo E-Toll Menggunakan HP

Mengisi saldo e-toll tidak lagi memerlukan penggunaan uang tunai. Berikut caranya.

Baca Selengkapnya

Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

21 hari lalu

Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

Peningkatan belanja online berkaitan erat dengan perayaan Lebaran.

Baca Selengkapnya