Posisi Menteri Keuangan di Atas OJK karena UU PPSK? Simak Bunyi Aturan Berikut

Kamis, 15 Desember 2022 14:06 WIB

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - DPR telah mengesahkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari ini, Kamis 15 Desember 2022.

Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah ketentuan mengenai perubahan pengelolaan keuangan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sebagai sebuah lembaga independen sebelumnya memiliki pengelolaan keuangan mandiri yang berasal dari pungutan pelaku di industri keuangan.

Pasal 34 ayat 1 UU No.11/2011 tentang OJK misalnya menekankan bahwa anggaran OJK bersumber dari APBN atau pungutan. Pengaturan terkait dengan proses anggaran maupun standar biaya, kalau menggunakan alur berpikir beleid yang lama, dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK.

Baca: Resmi Disahkan, Berikut Lima Poin Krusial UU PPSK Versi Sri Mulyani

Ketentuan ini juga mencakup proses pengelolaan pungutan. Pungutan adalah sumber penerimaan OJK dari pelaku industri di sektor keuangan. OJK, sebagaimana penjelasan Pasal 37 UU OJK, berhak menerima, mengelola dan mengadministrasikan pungutan secara akuntabel dan mandiri.

Namun demikian, UU PPSK yang disahkan DPR menjadi undang-undang pada hari ini, mereduksi kemandirian OJK dalam mengelola keuangannya. Pasal 34 ayat 2 UU PPSK secara tegas menekankan bahwa anggaran OJK tidak terlepas dari APBN.

OJK memang masih bisa membahas anggarannya dengan DPR. Akan tetapi, hasil pembahasannya dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari APBN.

Selanjutnya: Namun dalam beleid yang baru, tepatnya di Pasal 37 ...

<!--more-->

Soal pungutan juga sama. Kewenangan memungut dan pengelolaan sebelumnya adalah hak penuh dari OJK. Namun dalam beleid yang baru, tepatnya di Pasal 37 ayat 3, pungutan dan penerimaan lainnya dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Hasil pungutan tersebut, lanjut beleid itu, bisa digunakan sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan OJK.

Adapun ketentuan mengenai mekanisme pengelolaan keuangan itu berlaku mulai tahun 2025. Sedangkan sebelum 2025, pengelolaan dan penggunaan pungutan tetap tunduk terhadap UU yang lama.

Baca: Tempo Economic Forum: Ancaman Resesi 2023, IMF Cermati 3 Dampak Invasi Rusia

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

11 jam lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

17 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

2 hari lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

3 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

4 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

4 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

5 hari lalu

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

7 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

7 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya