Hotman Paris: Banyak Investor Asing Parno setelah Pasal Moralitas dalam KUHP Disahkan

Sabtu, 10 Desember 2022 19:16 WIB

Hotman Paris Hutapea saat mendengar keluhan pengusaha dan warga yang mengadu kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kopi Johny, Sabtu, 3 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta -Advokat Hotman Paris mengungkapkan banyak investor asing yang khawatir hingga paranoid untuk menyuntikkan modal di Indonesia usai rilisnya pasal-pasal moralitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

"Kalau dari saya sebagai yang puluhan tahun menangani investasi, yang paling berakibat langsung dari undang-undang ini adalah parno. Orang asing parno," kata dia saat ditemui di kedai Kopi Johny, Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Desember 2022.

Ia mengatakan selama sepekan ini banyak investor yang paranoid dan akhirnya lebih memilih berinvestasi ke Thailand. Menurut dia, hal itu terjadi lantaran terdapat tiga pasal yang tak sesuai dengan budaya orang asing, khususnya yang berasal dari negara-negara Barat.

Pertama, yang menjadi sorotannya adalah pasal 412. Dalam beleid itu disebutkan setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kumpul kebo akan dipidana paling lama enam bulan. Menurut dia, konsep kumpul kebo sangat relevan bagi orang asing yang akan ke Indonesia. "Investor asing juga banyak yang berpacaran dengan warga lokal," ujarnya. Sehingga pasal itu juga bisa menurunkan minat investasi di Indonesia.

Kedua, Pasal 411 tentang perzinahan. Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang melakukan hubungan intim dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Pasal tersebut dinilai dapat membuat para calon wisatawan asing khawatir untuk melancong ke Indonesia.

Advertising
Advertising

Di sisi lain, pasal itu juga mendapat banyak mispersepsi. Hotman menjelaskan ancaman itu baru bisa berlaku hanya bila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Pihak yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Musababnya, sebagian besar wisatawan asing di Indonesia adalah pasangan di luar pernikahan. Sehingga, ancaman hukuman pidana hingga 1 tahun terhadap pasangan yang melakukan hubungan intim di luar pernikahan akan menurunkan minat mereka berwisata di Tanah Air.

Namun pasal 411 juga berupa delik aduan, sama halnya dengan pasal 412. Ancaman pidana baru berlaku hanya bila orang tua, anak, dan suami atau istri yang terikat perkawinan melakukan pengaduan.

Selanjutnya: Pengertian mabuk tidak diatur dalam KUHP Baru<!--more-->

Ketiga, pasal 424 tentang minuman dan bahan yang memabukkan. Hotman menilai pasal ini yang paling bermasalah, sebab bukan berupa delik aduan. Hukuman atas pelanggaran pasal ini dapat menyasar turis asing, pengusaha, hingga pelayan bar. Bahkan, seseorang yang tidak mabuk tetapi menuangkan atau memberikan minuman keras pada orang lain langsung terancam pidana selama 1 tahun.

"Misal kau lagi berdansa, tiba tiba rekan saya ini tambah minuman ini ke saya, dia yang masuk penjara, bukan aku, padahal aku yang mabuk. Makanya saya bilang ini logika hukumnya dimana," kata Hotman.

Ditambah pengertian mabuk tidak diatur dalam KUHP baru ini. Apakah hukuman akan dijatuhkan pada orang yang mabuk berat atau ringan. Hotman menuturkan tak mungkin wisatawan asing dikenakan aturan tersebut. Pasalnya, dalam konteks liburan mereka terbiasa mengunjungi bar.

Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, membantah adanya kekhawatiran investor soal ranah privat dalam KUHP yang berpeluang membuat para penanam modal asing kabur.

“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” kata Dhahana dalam keterangannya, Selasa, 6 Desember 2022.

Dhahana menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinahan dan kohabitasi bertujuan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Pasal ini disebut Dhahana juga berupaya melindungi ruang privat masyarakat. Adapun wujud perlindungan ruang privat masyarakat dibuktikan dengan jenis delik pasal yang berupa delik aduan.

Karena itu, Dhahana berharap para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia. Sebab, ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh UU tanpa mengurangi rasa hormat terhadap nilai-nilai ke-Indonesiaan. “So, please come and invest in remarkable Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Bertemu Sandiaga, Hotman Paris Paparkan 3 Pasal KUHP yang Dikhawatirkan Ganggu Pariwisata

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pemandangan ke Gunung Fuji Ditutup Pembatas Tinggi, Jengkel Turis Nakal

1 jam lalu

Pemandangan ke Gunung Fuji Ditutup Pembatas Tinggi, Jengkel Turis Nakal

Jepang memasang tembok pembatas yang menghalangi turis berfoto dengan latar belakang Gunung Fuji.

Baca Selengkapnya

Gempa Garut, Wisatawan Panik Pantai Selatan Jabar Sempat Sepi

19 jam lalu

Gempa Garut, Wisatawan Panik Pantai Selatan Jabar Sempat Sepi

Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran mengatakan pantai Pangandaran pasca terjadinya gempa Garut dalam situasi aman.

Baca Selengkapnya

Alasan Jepang Bangun Penghalang di Tempat Foto Gunung Fuji

1 hari lalu

Alasan Jepang Bangun Penghalang di Tempat Foto Gunung Fuji

Foto Gunung Fuji yang berdiri megah di delakang toko Lawson itu menarik bagi wisatawan asing

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

1 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

3 hari lalu

Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

Analis Ibrahim Assuaibi, memperkirakan rupiah hari ini fluktuatif dan akan ditutup menguat pada rentang Rp 16.150 sampai Rp 16.220 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

3 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

4 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

4 hari lalu

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.

Baca Selengkapnya