TEMPO.CO, Jakarta -Advokat Hotman Paris bertemu dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu, ia membeberkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikhawatirkan mempengaruhi pariwisata Indonesia.
"Ada tiga pasal di sini (KUHP) yang terkait tourism dan investasi asing," tuturnya saat ditemui di kedai Kopi Johny, Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Desember 2022.
Pertama, pasal 411 tentang perzinahan. Hotman Paris menilai pasal ini dapat membuat para calon wisatawan asing khawatir untuk melancong ke Indonesia. Pasalnya, menurut dia, sebagian besar wisatawan asing di Indonesia adalah pasangan di luar pernikahan. Sehingga, ancaman hukuman pidana hingga 1 tahun terhadap pasangan yang melakukan hubungan intim di luar pernikahan akan menurunkan minat mereka berwisata di Tanah Air.
Di sisi lain, pasal perzinahan itu juga mendapat banyak mispersepsi. Hotman menjelaskan ancaman itu baru bisa berlaku hanya bila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Pihak yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Kedua, Hotman menyoroti pasal 412 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kumpul kebo akan dipidana paling lama enam bulan. Menurut dia, konsep kumpul kebo sangat relevan bagi orang asing yang akan ke Indonesia. "Investor asing juga banyak yang berpacaran dengan warga lokal," kata dia. Sehingga ia menilai pasal ini juga bisa mengancam iklim investasi di Indonesia.
Namun pasal 412 juga berupa delik aduan, sama halnya dengan pasal 411. Ancaman pidana baru berlaku hanya bila orang tua, anak, dan suami atau istri yang terikat perkawinan melakukan pengaduan.