Kebut Penyaluran BSU, Kemnaker: Jika Tak Tersalurkan, Dana Kembali ke Kas Negara
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 8 Desember 2022 12:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan bantuan subsidi upah (BSU) tersalurkan seluruhnya sebelum batas akhir pengambilan BSU pada 20 Desember 2022. Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia terus bersinergi untuk menggenjot sisa BSU yang belum tersalurkan.
“Per 5 Desember 2022, BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima. Sebanyak 2,7 juta disalurkan PT Pos Indonesia dan sisanya disalurkan melalui mekanisme transfer rekening Bank Himbara,” kata Anwar melalui keterangan tertulis, dikutip Tempo, Kamis, 9 Desember 2022.
“Sisa penyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target,” imbuh Anwar.
Di sisa waktu ini, Anwar optimistis BSU dapat tersalurkan seluruhnya kepada penerima. Karenanya, dia mengimbau para pekerja atau buruh—yang merasa memenuhi syarat—untuk melakukan pengecekan melalui laman resmi http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau melalui aplikasi Pos Pay.
Jika masih ada sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai batas waktu yang ditentukan, Anwar melanjutkan, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara. Karena itu, dia berharap seluruh pihak terkait saling bahu-membahu agar BSU tersalurlan dan memberi manfaat kepada pekerja atau buruh.
“Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja atau buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, di samping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU,” kata dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini