Kebut Penyaluran BSU, Kemnaker: Jika Tak Tersalurkan, Dana Kembali ke Kas Negara

Kamis, 8 Desember 2022 12:54 WIB

Ilustrasi Subsidi Upah. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan bantuan subsidi upah (BSU) tersalurkan seluruhnya sebelum batas akhir pengambilan BSU pada 20 Desember 2022. Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia terus bersinergi untuk menggenjot sisa BSU yang belum tersalurkan.

“Per 5 Desember 2022, BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima. Sebanyak 2,7 juta disalurkan PT Pos Indonesia dan sisanya disalurkan melalui mekanisme transfer rekening Bank Himbara,” kata Anwar melalui keterangan tertulis, dikutip Tempo, Kamis, 9 Desember 2022.

“Sisa penyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target,” imbuh Anwar.

Di sisa waktu ini, Anwar optimistis BSU dapat tersalurkan seluruhnya kepada penerima. Karenanya, dia mengimbau para pekerja atau buruh—yang merasa memenuhi syarat—untuk melakukan pengecekan melalui laman resmi http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau melalui aplikasi Pos Pay.

Jika masih ada sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai batas waktu yang ditentukan, Anwar melanjutkan, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara. Karena itu, dia berharap seluruh pihak terkait saling bahu-membahu agar BSU tersalurlan dan memberi manfaat kepada pekerja atau buruh.

Advertising
Advertising

“Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja atau buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, di samping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU,” kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

7 jam lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

9 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

9 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

14 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

21 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

28 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

30 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

38 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

39 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

40 hari lalu

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.

Baca Selengkapnya