Tarif Ojek Online Bakal Diatur oleh Gubernur, Begini Tanggapan Pengemudi

Selasa, 29 November 2022 22:58 WIB

Pengemudi ojek online kesulitan menjemput penumpang di saat penutupan jalan dalam rangka Crowd Free Night (CFN) di kawasan Blok M, Jakarta, Jum'at, 31 Desember 2021. Pemberlakuan Crowd Free Night dilakukan mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB untuk mencegah kerumunan saat malam tahun baru. TEMPO/Ridho Fadilla

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi pengemudi ojek online atau ojol setuju dengan peralihan kewenangan penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang sebelumnya dilakukan oleh Menteri Perhubungan menjadi gubernur. Rencana peralihan itu tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Perubahan Nomor 12 Tahun 2019.

“Kami berharap, revisi Permenhub maupun PM mengenai penerapan tarif ojol dapat segera terlaksana dengan baik pada setiap daerah dan pemerintah daerah dapat melibatkan rekan-rekan ojol daerah untuk menghitung merumuskan tarif yang ideal per provinsi/kabupaten/kota,” ujar Ketua Umum Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono pada Selasa, 29 November 2022.

Pengemudi ojek online sebelumnya menuntut agar tarif ojol dapat diatur per provinsi atau kabupaten/kota. Tujuannya agar setiap provinsi dapat memiliki tarif yang berkeadilan, baik bagi pengguna jasa layanan ojol maupun pengemudi.

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik Sebulan Lebih, SPAI: Pendapatan Pengemudi Tak Kunjung Membaik

Igun menuturkan setiap daerah memiliki daya beli atas jasa layanan ojol yang berbeda-beda. Dengan pengaturan tarif yang dilakukan oleh pemerintah daerah, tarif yang akan diterbitkan bisa lebih diterima oleh masyarakat di provinsi tersebut.

Advertising
Advertising

Dampaknya, ucap dia, jumlah penumpang pun bakal bertambah. Sedangkan apabila tarif diatur pemerintah pusat seperti yang berlaku saat ini, nilai tarifnya dihitung hanya melalui tiga zonasi.

Kebijakan itu justru membuat ada pengemudi daerah yang merasa tarif di provinsinya terlampau murah. Sebaliknya, ada pengemudi di provinsi lainnya yang merasa tarifnya terlalu tinggi.

Kewenangan penetapan TBA dan TBB layanan ojek online atau ojol bakal dialihkan kepada masing-masing gubernur sesuai dengan wilayah masing-masing. Kemenhub menegaskan, saat ini pihaknya tengah merevisi aturan dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiarto menjelaskan, selama ini, penetapan TBA dan TBB masih dilakukan oleh Kemenhub.

Nantinya, pascarevisi tersebut, kewenangan dari Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa yang dimaksud. “Penyesuaian PM Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan penetapan TBA dan TBB yang dilakukan melalui gubernur. Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud,” kata Hendro.

Sebelumnya, Pasal 11 PM Nomor 12 Tahun 2019 berbunyi bahwa penghitungan biaya jasa ditetapkan oleh menteri.

BISNIS

Baca: Kemenhub Larang Truk ODOL Secara Bertahap Mulai Awal 2023

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

6 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

9 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

16 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

16 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

17 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

20 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

4 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

4 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

5 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya