Buruh Tolak Kenaikan UMP, Tuntut Sebesar Angka Inflasi Plus Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 28 November 2022 18:34 WIB

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal berorasi di depan peserta aksi May Day Fiesta di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu 14 Mei 2022. TEMPO/ Cristian Hansen

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menanggapi kenaikan upah minimum (UMP) di beberapa provinsi. Beberapa di antaranya seperti Banten sebesar 6,4 persen, Yogyakarta 7,65 persen, Jawa Timur 7,85 persen, hingga DKI Jakarta 5,6 persen.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya menolak nilai prosentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tersebut. Alasannya, karena masih di bawah nilai inflansi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen ditambah pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan 5 persen.

"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/ kota di tahun berjalan. Bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau Year on Year," ujar dia lewat keterangan tertulis pada Senin, 28 November 2022.

Baca: Minta Penerapan Kenaikan Upah Ditunda, Pengusaha Beralasan Demi Cegah PHK Massal

Menurut Said Iqbal, jika menggunakan data September 2021 ke September 2022, hal itu tidak memotret dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi. Kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022 lalu.

Advertising
Advertising

Selain itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu juga merespons kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen. Menurut dia, buruh mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.

Said Iqbal menilai kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. “Kami mendesak agar Pejabat Gubernur DKI merevisi kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh,” ucap dia.

Menurutnya, kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di ibu kota. Sebab, biaya sewa rumah sudah Rp 900 ribu, transportasi dari rumah ke pabrik (PP), serta pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran Rp 900 ribu.

Selanjutnya: Buruh ancam aksi besar di seluruh Indonesia mulai minggu depan

Berita terkait

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

3 jam lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

2 hari lalu

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

21 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

28 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

30 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

40 hari lalu

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.

Baca Selengkapnya

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

43 hari lalu

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

49 hari lalu

Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

DPRD DKI Jakarta menyoroti upah rendah guru honorer yang bahkan dinila lebih rendah dari penyedia jasa layanan perorangan.

Baca Selengkapnya

Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

21 Februari 2024

Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Massa buruh yang melakukan demo di KPU menilai telah terjadi pelanggaran sebelum dan sesudah pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

4 Februari 2024

Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah menyatakan dukungannya terhadap Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya