BPJS Watch: Orang Kaya Berhak Mendapat Manfaat JKN

Reporter

Minggu, 27 November 2022 15:26 WIB

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Kampung Sindangkarsa, Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, 22 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menanggapi harapan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin agar kaya atau masyarakat golongan ekonomi mampu tak membebani negara melalui pembiayaan kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Pernyataan itu sebelumnya terlontar dalam rapat kerja di Komisi IX DPR.

“Yang kepingin saya katakan, statement itu tidak tepat. Kalau kita merujuk pada UUD 1945, sangat jelas semua warga Indonesia berhak atas jaminan sosial,” kata Timboel ketika dihubungi Tempo seperti dikutip pada Ahad, 27 November 2022.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyoroti konglomerat yang mendapatkan layanan kesehatan dari asuransi BPJS Kesehatan. Dia menyatakan akan melihat pengguna BPJS Kesehatan berdasarkan tagihan listriknya.

"Saya mau lihat, seribu orang yang expense-nya di BPJS, saya mau tarik datanya. Saya mau lihat tagihan PLN bayarnya berapa kVA. Kalau kVA nya udah di atas 6.600, ya pasti itu adalah orang yang salah,” ujar Budi Gunadi seperti dikutip dari Bisnis, Rabu, 23 November.

Imbasnya, Budi mengimbuhkan, kondisi itu mengakibatkan keuangan BPJS Kesehatan berpotensi negatif. Dia pun akan meminta Dewan Pengawas BPJS Kesehatan melakukan mitigasi risiko.

Baca: Minta Orang Kaya Tak Bebani BPJS Kesehatan, Menkes: Diharapkan Bayar Sendiri Melalui Swasta

Menurut Timboel, orang kaya juga berhak mendapatkan manfaat dari jaminan kesehatan nasional (JKN). “Orang kaya pun wajib menjadi peserta JKN, peserta (orang kaya) berhak mendapat manfaatnya (JKN),” kata dia. Syarat menjadi peserta adalah daftar dan membayar iuran sehingga bagi orang kaya yang mendaftar, mereka berhak mendapatkan haknya.

Secara filosofis, menurutnya, jaminan sosial ini melindungi seluruh rakyat tanpa membeda-bedakan. “Kalau ada kelas 1, 2, 3, itu karena ada pelayanan non-medis. Kalau medisnya sama semua,” ujarnya.

Timboel menekankan, orang kaya yang memanfaatkan JKN bisa menggunakan asuransi swasta juga jika ingin mendapatkan layanan yang lebih premium. “Misalnya, mereka kelas 1 mau ke VIP, boleh. Mau pake JKN ya boleh, pake asuransi juga silakan,” ucapnya.

Selanjutnya, rencana kolaborasi BPJS Kesehatan dan asuransi swasta....

<!--more-->

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta

Advertising
Advertising

Kementerian Kesehatan tengah merencanakan kombinasi biaya perawatan asuransi kesehatan antara pemerintah dan swasta. Kolaborasi BPJS Kesehatan dan asuransi swasta telah dibahas sejak awal tahun.

Kementerian Kesehatan sudah berkoordinasi dengan penyedia asuransi tambahan atau asuransi swasta untuk mengakomodasi keinginan pasien dengan golongan tertentu yang hendak mendapatkan perawatan lebih premium. Koordinasi dilakukan agar tidak terjadi duplikasi pembayaran premi.

Budi Gunadi menjelaskan, saat ini, pembahasan peningkatan peran asuransi swasta bersama BPJS Kesehatan telah mencapai beberapa kemajuan. Misalnya, Kemenkes telah mendorong integrasi pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) ke produk asuransi kesehatan tambahan (AKT) untuk meningkatkan cakupan peserta JKN.

Selain itu, telah terjadi kesepakatan skema pembayaran klaim. Penjamin lain atau AKT dapat berperan sebagai pihak pertama pembayar asuransi selain BPJS Kesehatan.

DEFARA DHANYA PARAMITHA

Baca juga: Bulan Ini, Kemenkes Akan Keluarkan Aturan BPJS untuk Orang Kaya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini .

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

2 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

2 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

3 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

8 hari lalu

Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

Presiden Jokowi mengungkapkan PR besar Indonesia di bidang kesehatan. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

11 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Pesan Menkes buat Pemudik, Hindari 3 Masalah Kesehatan Ini

23 hari lalu

Pesan Menkes buat Pemudik, Hindari 3 Masalah Kesehatan Ini

Menkes mengatakan tiga masalah kesehatan berikut bisa muncul ketika pemudik terlalu memaksakan diri sehingga membahayakan keselamatan.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

25 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

27 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

Daftar Anggota MWA ITB Terpilih 2024-2029, Ada Nama Ignasius Jonan dan Salman Subakat

30 hari lalu

Daftar Anggota MWA ITB Terpilih 2024-2029, Ada Nama Ignasius Jonan dan Salman Subakat

Ignasius Jonan dan Salman Subakat ada di antara empat nama anggota MWA ITB unsur wakil masyarakat. Menunggu pengesahan mendikbudristek.

Baca Selengkapnya

Ramai PIK 2 dan BSD jadi PSN, Ternyata Awalnya Diusulkan oleh Sandiaga dan Budi Gunadi

30 hari lalu

Ramai PIK 2 dan BSD jadi PSN, Ternyata Awalnya Diusulkan oleh Sandiaga dan Budi Gunadi

Pemerintah membeberkan awal mula Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan Bumi Serpong Damai (BSD) masuk ke daftar PSN.

Baca Selengkapnya