Gempa Cianjur, OJK Sebut Debitur Bisa Mendapat Keringanan Kredit

Rabu, 23 November 2022 18:29 WIB

Warga menyelamatkan barang dari bangunan rumah yang rusak akibat gempa di Desa Cibeureum, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin, 21 November 2022. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sebagai contoh, dalam Pasal 3 dan 4 aturan itu disebutkan penentuan daerah dan sektor tertentu yang terdampak bencana ditetapkan langsung oleh OJK dengan memerhatikan beberapa aspek. Sejumlah aspek yang dimaksud adalah luas wilayah bencana, jumlah korban jiwa, kerugian materiil, serta jumlah debitur yang terdampak.

Tak hanya itu, OJK juga mempertimbangkan lebih lanjut soal persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp 10 miliar di daerah atau sektor tertentu yang terdampak bencana. Hal tersebut juga diikuti oleh aspek lainnya yang menurut OJK perlu dipertimbangkan.

Keringanan tergantung hasil assesment

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Rudi As Aturridha menyatakan pemberian keringanan kredit bagi pelaku usaha atau debitur terdampak bencana akan mengacu pada POJK 19 tahun 2022.

Ia memastikan keringanan akan diberikan pada debitur setelah ada assesment atau penilaian Bank Mandiri. "Dengan mempertimbangkan kualitas kredit, rekam jejak dan langkah-langkah mitigasi risiko lainnya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya,” tuturnya.

Bentuk keringanan kredit yang dimaksud, kata Rudi, bisa berupa restrukturisasi, seperti perpanjangan jangka waktu, penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan plafon kredit dan sebagainya.

BISNIS

Baca juga: Gempa Cianjur, PUPR: Ruas Jalan Cianjur-Cipanas Segera Terbuka

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

1 jam lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

2 jam lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

5 jam lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Mataram dan Sekitarnya, Warga Berhamburan Keluar Rumah

20 jam lalu

Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Mataram dan Sekitarnya, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Gempa berkekuatan 5,5 Magnitudo selama kurang dari 10 detik menggoyang wilayah Mataram, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

1 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

1 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Lonjakan UKT di UGM, Gempa di Bolaang Mongondow, dan Peringatan Dini Gelombang Laut

1 hari lalu

Top 3 Tekno: Lonjakan UKT di UGM, Gempa di Bolaang Mongondow, dan Peringatan Dini Gelombang Laut

Kekhawatiran BEM Keluarga Mahasiswa UGM mengenai lonjakan UKT menjadi artikel terpopuler Top 3 Tekno Berita Terkini, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

1 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Gempa Tektonik M5,1 di Laut Flores, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

1 hari lalu

Gempa Tektonik M5,1 di Laut Flores, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi menengah akibat adanya deformasi batuan dalam slab Lempeng Indo-Australia.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Kredit Bank Sampoerna Naik 13 Persen

1 hari lalu

Penyaluran Kredit Bank Sampoerna Naik 13 Persen

Penyaluran kredit Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) pada kuartal I 2024 sebesar Rp 11,6 triliun. Naik 13,2 persen.

Baca Selengkapnya