Jawa Barat Mulai Salurkan Bansos BBM Rp 600 Ribu Khusus Kelompok Nelayan
Reporter
Ahmad Fikri (Kontributor)
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 5 November 2022 13:14 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah provinsi Jawa Barat mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) mengantisipasi dampak inflasi kenaikan harga BBM khusus untuk nelayan kecil, buruh nelayan, dan nakhoda kapal dengan kepemilikan kapal di maksimal 5 Gross Ton.
"Bansos akan didistribusikan pada sasaran oleh mitra penyalur bekerja sama dengan Pemda Provinsi Jabar, dalam hal ini Bank BJB," kata Kepala Dinas Sosial Jawa Barat Dodo Suhendar, dalam keterangannya, Sabtu, 5 November 2022.
Bantuan sosial tersebut secara bertahap mulai disalurkan sejak Jumat, 4 November 2022. Bantuan sosial tersebut diperuntukkan sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat uang terdampak inflasi pasca pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.
Baca: Kejar Target Kemiskinan Ekstrem 0 Persen, Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Bansos Sudah 71,8 Persen
Jawa Barat menyiapkan bantuan sosial sebesar Rp 600 ribu yang akan diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 400 ribu dijadwalkan untuk disalurkan pada 4-13 November 2022. Sementara tahap dua sebesar Rp 200 ribu diberikan pada Desember 2022.
Penerima bansos dipilih khusus yakni kelompok nelayan kecil, buruh nelayan, dan nakhoda kapal dengan kepemilikan kapan di maksimal 5 Gross Ton. Total penerima bantuan sosial tersebut sebanyak 23.632 rumah tangga sasaran yang tersebar di 16 kabupaten/kota.
Khusus penyaluran bantuan sosial di Cirebon, Sukabumi, dan Cianjur penyalurannya masih ditundan. Daerah tersebut masih melakukan perbaikan data sasaran penerima bantuan sosial.
Dodo mengatakan, pendataan nelayan sasaran penerima bantuan sosiak dilakukan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan. Data tersebut selanjutnya dipadu padankan dengan data DTKS yang selanjutnya diverifikasi kembali oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Penerima bantuan sosial akan mendapat surat udangan dengan kode QR. Pencairan dana dilakikan di lokasi yang sudah ditentukan dengan menunjukkan KTP penerima bantuan sosial, atau surat keterangan dari aparat pemerintah daerah setempat.
Pengambilan dana bantuan sosial dapat diwakili hanya oleh anggota keluarga dalam satu KK (Kartu Keluarga) dengan menyertakan surat kuasa bermaterai Rp 10 ribu, KTP penerima, serta dokumen kartu keluarga. Bagi penerima yang sudah meninggal dunia pencairan dana bantuan sosial boleh dilakukan oleh ahli waris yang namanya tercantum dalam daftar ahli waris. Sedangkan pengaduan soal bansos bisa ditujukan pada Dinas Sosial Jawa Barat via media sosial.
Baca juga: Cara Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Akan Segera Cair
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.