Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit

Rabu, 19 Oktober 2022 13:08 WIB

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit akibat dampak pandemi Covid-19. Relaksasi itu mulanya tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020. Diperpanjang hingga 31 Maret 2023 melalui POJK Nomor 17 Tahun 2021 dari semula yang hanya berakhir pada 31 Maret 2022. Tujuannya untuk menjaga stabilitas kinerja perbankan.

Meski begitu hanya sektor bisnis tertentu yang bisa menikmati relaksasi itu. Restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang rentan mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya.

Baca: Diharapkan oleh Banyak Sektor Bisnis, Apa Itu Restrukturisasi Kredit?

Persyaratan pengajuan restrukturisasi kredit kepada bank telah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012. Pasal itu menyebutkan, bank atau perusahaan pembiayaan bisa melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memiliki kriteria dan persyaratan, yaitu:

  • Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit
  • Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Pengajuan restrukturisasi kredit

Advertising
Advertising

1. Mengajukan permohonan

Mengutip dari laman BFI Finance tahap pertama pengajuan restrukturisasi kredit mendatangi langsung atau mengomunikasikan melalui email, telepon, dan Whatsapp kepada lembaga keuangan terkait alasan mengajukan restrukturisasi.

Setelah itu, menyampaikan kesulitan membayar angsuran pinjaman bulanan. Selanjutnya, bank atau perusahaan pembiayaan akan bertanya terkait kondisi keuangan dan kondisi usaha wirausahawan..

2. Pengecekan kelayakan

Setelah kreditur mendapat informasi soal kondisi keuangan, persyaratan lainnya mengecek kelayakan pengajuan restrukturisasi kredit . Pemberi pinjaman akan melakukan penilaian terkait jenis restrukturisasi yang cocok.

Bisa saja pihak yang mengajukan memang tak membutuhkan restrukturisasi karena masih dinilai mampu membayar angsuran bulanan. Lama proses pengajuan restrukturisasi kredit berbeda antarlembaga keuangan. Biasanya tak membutuhkan waktu hingga satu bulan.

3. Penyampaian hasil penilaian oleh kreditur

Setelah kreditur melakukan penilaian, pemberian informasi kredit informasi secara daring atau melalui PIC. Setelah itu mendapat informasi pengajuan restrukturisasi diterima atau ditolak. Biasanya beberapa pengumuman bank atau pihak pemberi pinjaman yang memberikan keringanan.

Baca: Perbanas Berharap OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Ini Sebabnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

7 menit lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

22 jam lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

1 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

2 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

2 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya