TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit akibat dampak pandemi Covid-19. Meski begitu hanya sektor bisnis tertentu yang bisa menikmati relaksasi itu.
Relaksasi itu mulanya tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020. Diperpanjang hingga 31 Maret 2023 melalui POJK Nomor 17 Tahun 2021 dari semula yang hanya berakhir pada 31 Maret 2022. Tujuannya untuk menjaga stabilitas kinerja perbankan.
Baca juga: Restrukturisasi Kredit Diperpanjang OJK dan Penerimanya Terbatas, Ini Bocorannya
Apa itu restrukturisasi kredit?
Mengutip dari laman Sikapi Uangmu OJK, restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang rentan mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi kredit biasanya digunakan sebagai istilah untuk menggambarkan kondisi debitur bisa melakukan upaya perbaikan kreditnya.
Restrukturisasi kredit berbeda dengan penghapusan utang. Restrukturisasi mengarah keringanan yang diberikan pihak bank kepada debitur untuk melunasi utangnya. Boleh dibilang, utang debitur yang terdiri dari pokok dan bunga masih ada.
Bentuk keringanan dari restruktur kredit pun berlainan. Itu tergantung kesepakatan antara debitur dan pihak bank. Adapun kebijakan restrukturisasi kredit dilakukan pihak bank, di antaranya melalui:
- Penurunan suku bunga kredit
- Perpanjangan jangka waktu kredit
- Pengurangan tunggakan bunga kredit
- Pengurangan tunggakan pokok kredit
- Penambahan fasilitas kredit
- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara
Restrukturisasi kredit ini tidak diberikan secara percuma. Ada persyaratan yang mesti dipenuhi debitur. Persyaratan pengajuan restrukturisasi kredit kepada bank telah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012. Pasal itu menyebutkan, bank atau perusahaan pembiayaan bisa melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memiliki kriteria dan persyaratan, yaitu:
1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Baca: Perbanas Berharap OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Ini Sebabnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.