Pengusaha Angkutan Penyeberangan Mau Gugat Pemerintah karena Tarif, Kemenhub Menjawab

Sabtu, 15 Oktober 2022 17:52 WIB

Sejumlah kendaraan pemudik antre untuk naik ke KMP Virgo 18 di dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Jumat 6 Mei 2022. Pada H+3 Lebaran, sebanyak 111.214 orang penumpang, 24.720 kendaraan roda empat dan 8.136 sepeda motor menggunakan jasa angkutan kapal laut menyeberang ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno merespons rencana asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan yang mau menggunggat pemerintah karena kenaikan tarif angkutan itu tak sesuai harapan mereka.

Hendro mengatakan dalam penetapan tarif angkutan penyeberangan yang naik sekitar 11 persen, pihaknya telah memperhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari pengusaha maupun pengguna jasa.

Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat sebelum menetapkan tarif baru, telah memperhatikan antara kemampuan para pengusaha angkutan barang, maupun daya beli masyarakat terhadap harga yang ditetapkan," kata dia melalui siaran pers, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Hendro menekankan kenaikan tarif dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara merupakan keputusan tepat yang sudah melalui sejumlah perhitungan tarif.

“Perhitungan kenaikan tarif yang berkisar sebesar 11% merupakan keputusan yang sudah dipertimbangan dengan matang. Terlebih lagi mengingat dalam penetapan tarif baru juga kita harus memperhatikan daya beli masyarakat," ujar dia.

Advertising
Advertising

Menurut Hendro, kenaikan tarif jangan sampai tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga memengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya.

"Hal inilah yang perlu kita antisipasi, demikian juga kami sadar bahwa kenaikan tarif ini perlu mengingat adanya kenaikan harga BBM, kenaikan tarif harus tetap wajar dan juga adil antara operator dan pengguna jasa,” ujar Hendro.

Menurutnya, penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi perlu juga untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.

"Ke depannya dapat dilakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan," kata Hendro.

KM 184 Tahun 2022 ini ditetapkan Menteri Perhubungan pada 28 September 2022. Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi berlaku pada 23 lintas penyeberangan komersil.

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) tapi berencana melakukan somasi terhadap KM 184 Tahun 2022 itu karena kenaikan tarif 11 persen dalam beleid itu tidak sesuai dengan perhitungan mereka.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, yang juga mengatakan bahwa apabila somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah, maka kalangan pengusaha angkutan penyeberangan akan mengajukan gugutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN jika somasi ini tidak mendapat tanggapan,” tegasnya dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Jumat 12 Oktober 2022.

Menurutnya, besaran kenaikan tarif 11 persen per 1 Oktober 2022 ini masih sangat jauh bila dibandingkan dengan jumlah yang harus diterima oleh perusahaan angkutan penyeberangan.

“Sesuai perhitungan, sebelumnya pemerintah ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 35,4 persen ditambah dengan pengaruh akibat kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional sebesar kurang lebih 8 persen,” jelasnya.

Khoiri menganggap kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang sesuai adalah 43 persen. Namun pengusaha menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini 35,4 persen, dan justru pemerintah menetapkan hanya 11 persen.

“Dengan ditetapkannya KM 184/2022 itu, kami dengan terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negosiable saja. Jika ini dibiarkan terus menerus, ini seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat karena tidak bisa mencover standar keselamatan dan kenyamanan,” ujar dia.

Baca Juga: Tarif Angkutan Penyeberangan Naik, Operator Kapal: Masih Jauh dari Cukup

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

9 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

11 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

13 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

20 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

21 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

22 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

1 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

1 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya