DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

Jumat, 14 Oktober 2022 18:28 WIB

Seorang ibu bersama anaknya korban lumpur Lapindo menunjuk pusat semburan dari titik 25 tanggul penahan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 29 Mei 2018. Walhi menggelar aksi untuk memperingati 12 tahun tragedi semburan lumpur Sidoarjo. ANTARA/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta - Masalah utang dana talangan untuk kasus penyelesaian lumpur Lapindo yang ditanggung perusahaan Bakrie, PT Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya, kini memasuki babak baru. Kementerian Keuangan telah menyerahkan penagihan utang negara itu kepada Kejaksaan Agung.

"Kami sudah menyampaikan pandangan kami kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung sudah menyampaikan pandangannya kepada pihak yang bersangkutan," tutur Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Rionald Silaban dalam konferensi pers Peran Strategis Profesi Penilai secara virtual, Jumat, 14 Oktober 2022.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi desakan DPR agar pemerintah segera menyelesaikan piutang Lapindo. Sebelumnya, Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyatakan usulan legislatif kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus Lapindo.

Said menjelaskan pemerintah harus segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo. Pengembalian dana tersebut sudah jatuh tempo sehingga DPR mengusulkan agar pemerintah mengambil alih jaminan berupa aset tanah yang kini telah menjadi kolam dan tanggul lumpur.

Baca juga: Ziarah di Pemakaman yang Tenggelam karena Lumpur Lapindo

Advertising
Advertising

"Pemerintah wajib untuk memastikan tanah dan bangunan yang pernah ada di kolam lumpur tersebut yang belum diselesaikan ganti ruginya, segera diselesaikan agar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban secara keseluruhan tanpa dikotomi dan diskriminasi," kata Said.

Menurut Rionald, desakan yang disampaikan oleh Banggar adalah hal penting karena berkaitan hak-hak masyarakat di sekitar tempat kejadian. Namun, ucapnya, pemerintah pada saat yang bersamaan juga harus memastikan pihak perusahaan bertanggung jawab.

"Saya sampaikan, kita nanti memintakan pertanggungjawaban dari pihak tersebut," kata dia.

DJKN pun saat ini masih menjajaki tahap diskusi dengan Kejaksaan Agung soal langkah apa yang akan diambiluntuk kasus lumpur Lapindo. Kendati begitu, Rionald enggan menyampaikan opsi-opsi dan total nilai aset yang tertahan.

Ia menegaskan posisi DJKN hanya sebagai penilai publik maupun pemerintah. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, kata dia, DJKN adalah pemberi tugas yang boleh menyampaikan berapa besaran nilainya aset Lapindo tersebut. "Karena profesi penilai ada satu sisi terkait dengan independensi. Di sisi lain, kami terikat mana yang boleh disampaikan dan tidak boleh disampaikan," ucap Rionald.

RIANI SANUSI PUTRI

Baca juga: Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

8 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

9 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

10 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

10 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

11 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

12 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

12 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

13 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

16 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

28 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya