TEMPO.CO, Jakarta - Sampai awal 2022 ini, belum ada kepastian soal pelunasan utang jatuh tempo Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, telah menerima penawaran dari perusahaan untuk membayar utang tersebut dengan pengalihan aset berupa tanah di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga:
Rionald membenarkan kalau tanah tersebut memang menjadi jaminan dalam perjanjian utang-piutang ini Akan tetapi, kata Rionald, pihaknya tidak serta merta langsung menerima tanah itu karena meminta pembayaran.
"Mana kala kemudian yang bersangkutan menyatakan tak bisa membayar dan menyerahkan jaminan, jaminan itu ada nilainya atau tidak?," kata Rionald dalam konferensi pers, Jumat, 28 Januari 2022.
Rionald menyebut penilaian sedang dilakukan atas nilai aset tanah tersebut. Tapi sejauh ini, belum ada kepastian apakah akhirnya pemerintah memilih untuk menyita aset itu saja ketimbang terus menagih pembayaran utang. "Ini sekarang sedang kami lihat," kata dia.
Denda Terus Naik