Tarif Angkutan Penyeberangan Tak Naik, Gapasdap Bandingkan Ongkos Perawatan Kapal dan Pesawat
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Francisca Christy Rosana
Sabtu, 24 September 2022 11:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha angkutan penyeberangan mengaku semakin tertekan menanggung beban ongkos operasional kapal setelah pemerintah menunda kenaikan tarif. Seharusnya, kenaikan tarif angkutan penyeberangan berlaku sejak pekan lalu bila merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan intensitas perawatan kapal lebih tinggi ketimbang pesawat atau kendaraan darat. Operator angkutan penyeberangan harus terus mengeluarkan biaya operasional ini untuk menjaga daya tahan kapal.
"Angkutan penyeberangan ini mungkin satu-satunya moda yang bilamana kapal tersebut tidak beroperasi, biaya BBM keluar terus, biaya SDM keluar terus, kemudian biaya perawatan keluar terus," kata Khoiri dalam diskusi virtual, Sabtu, 24 September 2022.
Biaya-biaya tersebut, kata dia, merupakan beban operasional yang harus ditanggung setiap waktu karena kapal lebih cepat rusak jika armada tidak beroperasi atau hanya bersandar di dermaga. Jika tidak melaut, pertumbuhan fouling atau kotoran pada lambung kapal semakin cepat.
"Kami dalam perawatannya dihitung berdasarkan works day, jadi tahun kalender. Satu tahun dipakai enggak dipakai wajib naik dock, ini yang membedakan (dengan pesawat)," ucap Khoiri.
Di sisi lain, dia melanjutkan, hari operasional kapal per bulan masih sangat minim. Khoiri mencontohkan pergerakan kapal untuk lintasan Merak-Bakauheni. Saat ini, pergerakan kapal untuk trayek tersebut maksimal hanya mencapai 12 hari dalam sebulan. Padahal, jumlah kapal yang beroperasi sebanyak 71 unit.
Sementara itu, di lintas Ketapang-Gilimanuk, intensitas kapal melaut dalam sebulan hanya 15 hari. Di trayek itu terdapat 30 unit kapal aktif. Lalu lintasan Kayangan-Pototano memiliki kapal yang beroperasi aktif berjumlah 27 kapal, dengan hari operasi per kapal per bulan hanya 11 hari.
Bercermin pada situasi ini, pengusaha mendesak Kementerian Perhubungan segera menaikkan tarif angkutan penyeberangan. Adapun Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan institusinya membutuhkan waktu untuk merevisi aturan yang telah disiapkan sebelumnya.
"Kami tidak membatalkan, hanya koreksi sedikit. Hari ini (aturan) clear," ujar Hendro saat dihubungi Tempo pada Rabu, 21 September 2022.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pemerintah perlu memastikan agar penyesuaian tarif angkutan penyeberangan mengakomodasi kepentingan semua pihak. Bukan hanya operator, Kemenhub mempertimbangkan dampak kenaikan tarif ke masyarakat pengguna angkutan hingga pelaku logistik dan pengemudi angkutan barang.
"Karena itu, penghitungan harus cermat dan hati-hati," kata Adita.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 172 Tahun 2022 yang mengatur tarif anyar angkutan penyeberangan. Berdasarkan beleid tertarikh 15 September itu, kenaikan tarif rata-rata sebesar 11,79 persen.
Sesuai dengan isi aturan itu, penyesuaian tarif ini sudah berlaku saat beleid ditetapkan. Namun sampai hari ini, pemerintah masih menangguhkan kebijakan tersebut.
Baca juga: RI dan India Sepakati Kontrak Dagang di TIIMM G20, Nilainya Hampir Rp 15 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini