5 Fakta Elektrifikasi 2030: Kendaraan Dinas Dikebut Diganti Mobil Listrik

Kamis, 22 September 2022 15:51 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta -Regulasi elektrifikasi kendaraan dinas yang dicanangkan beberapa tahun terakhir sudah mulai mewujud. Terbaru, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, Presiden Jokowi telah mengeluarkan perintah penggunaan kendaraan listrik sebagai tunggangan pegawai pemerintah.

Diperkirakan, hingga 2030 mendatang untuk operasional seluruh pemerintah (pusat maupun pemerintah daerah) membutuhkan sekitar 132 ribu unit kendaraan roda empat.

Fakta-fakta Mobil Dinas BBM Jadi Kendaraan Dinas Listrik

1. Jadi kendaraan resmi

Dengan diterbitkannya Inpres Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September 2002 oleh Jokowi, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) jenis mobil secara resmi menjadi kendaraan dinas pemerintah.

Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Jokowi memerintahkan setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi guna mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Untuk mendukung program, Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggarannya.

2. Sudah diundangkan

Pemerintah telah membuat regulasi terkait penggunaan kendaraan listrik di Indonesia lewat Perpres Mobil Listrik. Beleid itu tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019. Perpres tersebut mengatur tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Ada tiga aspek penting dari Perpres Nomor 55 tahun 2019, menurut Moeldoko, yaitu aspek lingkungan dan konservasi, efisien dan ketahanan energi, dan aspek peningkatan kapasitas industri dan kemampuan daya saing.

Advertising
Advertising

3. Jadi kendaraan wajib pegawai pemerintah

Juli 2022 lalu, Moeldoko juga menyampaikan pemerintah akan mewajibkan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintahan, TNI, dan Polri. Langkah ini, kata dia, untuk mempercepat elektrifikasi di Indonesia. “Nanti di lingkungan pemerintahan diwajibkan menggunakan mobil listrik,” kata dia, usai konferensi pers PEVS 2022 di Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

4. Diperkirakan hingga 2030, dibutuhkan hingga 132 ribu unit

Mengutip laman dephub.go.id, hingga tahun 2030, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memperkirakan total kebutuhan KBLBB, utamanya mobil listrik, untuk operasional pemerintah mencapai sekitar 132 ribu unit.

Perkiraan ini didapat dari hasil...
<!--more-->

Perkiraan ini didapat dari hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi KBLBB sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan oleh Kemenhub. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat menjadi pembicara dalam acara Webinar ‘Membangun Masyarakat eMobility’ pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu.

Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mencoba berkendara dengan mobil listrik Mini EV di area Pabrik Wuling di Cikarang, Jawa Barat, 30 September 2021. (Wuling)

“Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di tiga kota percontohan di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” kata dia.

5. Dana kendaraan listrik untuk pegawai pemerintah

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan atau Kemenkeu tengah menyusun standar kebutuhan anggaran biaya sewa dan pengadaan mobil listrik bagi para pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Kami sedang periksa kebutuhan standar untuk mobil listrik,” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata saat dihubungi, Kamis, 15 September 2022.

Khusus untuk anggaran pengadaan atau sewa mobil listrik pejabat negara tahun depan, pemerintah sejatinya telah mengatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Misalnya, biaya satuan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp 735,34 juta per unit. Sedangkan untuk di daerah, ditetapkan tertinggi di Sulawesi Tenggara sebesar Rp 702,27 juta dan terrendah di Riau seharga Rp 567,63 juta. Sedangkan untuk sewa kendaraan operasional roda empat, pejabat eselon I telah ditetapkan sebesar Rp 17,66 juta per bulan. Sewa tertinggi di Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Gorontalo dengan nominal Rp 15 juta. Sementara itu, sewa terendah di Bangka Belitung, yakni Rp 12,75 juta.

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : 26 Instansi Pemprov Jabar Pakai Mobil Listrik pada Tahun Depan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

6 hari lalu

PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

6 hari lalu

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

Implementasi program kendaraan listrik dinilai harus didukung ekosistem yang memadai.

Baca Selengkapnya

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

7 hari lalu

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan transaksi di SPKLU tersebut tercatat hingga H+7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

7 hari lalu

Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

Jokowi berharap produksi komoditas jagung dapat terus meningkat sehingga mengurangi impor.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

8 hari lalu

Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

Penutupan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara diperpanjang hingga Senin, 22 April 2024 akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Wahana di TMII, Telah Disediakan Angkutan Wara-Wiri Untuk Keliling Taman Mini Indonesia Indah

9 hari lalu

Wahana di TMII, Telah Disediakan Angkutan Wara-Wiri Untuk Keliling Taman Mini Indonesia Indah

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) berusia 49 tahun, suatu kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia di Jakarta Timur. Ada apa saja di sana?

Baca Selengkapnya

Tony Blair Dipanggil Jokowi Membahas Investasi IKN, Hasilnya?

10 hari lalu

Tony Blair Dipanggil Jokowi Membahas Investasi IKN, Hasilnya?

Tony Blair menjelaskan, Uni Emirat Arab (UAE) berencana untuk investasi panel surya di IKN. Investasi ini akan difasilitasi oleh Tony Blair Institute.

Baca Selengkapnya

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

11 hari lalu

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

PUPR menyatakan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN dapat fungsional pada Juli, sehingga Presiden Jokowi bisa menggelar upacara 17 Agustus.

Baca Selengkapnya

Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

11 hari lalu

Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

Tesla akan terus mengembangkan robotaksis self-driving, yang dikembangkan dari platform kecil, yang akan digunakan untuk mobil listrik murah Tesla.

Baca Selengkapnya

PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

11 hari lalu

PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

Penyediaan SPKLU itu merupakan bentuk dukungan PLN terhadap uji coba 5 unit Angkutan Umum Perkotaan Berbasis Listrik di Kota Bogor (Alibo).

Baca Selengkapnya