Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Sengkarut Perdagangan Indonesia, Zulhas Minta Pendampingan Kejaksaan Agung
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 16 September 2022 14:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meneken nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan Kejaksaan Agung tentang Kerja Sama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Zulhas--sapaannya mengungkapkan penandatanganan tersebut berasal dari permintaannya agar Kejaksaan Agung memberikan pendampingan atas berbagai permasalahan yang ada di perdagangan Indonesia.
Ia mengungkapkan dirinya sering menemui Jaksa Agung. "Bahkan begitu dilantik jadi menteri, satu hari saya langsung minta waktu. Karena kita tahu di Kemendag ada masalah," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 16 September 2022.
Nota kesepahaman tersebut, menurutnya, merupakan pedoman bagi para pihak dalam mengoptimalkan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak di bidang perdagangan.
Ruang lingkup Nota kesepahaman itu meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pengamanan pembangunan strategis di bidang perdagangan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, nota kesepahaman itu juga meliputi koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam maupun luar negeri, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang, kecuali apabila para pihak memutuskan untuk mengakhiri nota kesepahaman sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut.
Namun, Zulhas menegaskan nota kesepahaman ini tidak menghapuskan kasus-kasus perdagangan yang kini tengah diproses oleh Kejaksaan Agung.
Adapun Zulhas meminta pendampingan Kejaksaan Agung di tengah sengkarut perdagangan yang kini semakin hangat. Mulai dari kelangkaan minyak goreng tahun lalu, pelarangan ekspor sawit, kebijakan pemenuhan domestik CPO, anjloknya harga tandan buah segar (TBS), dugaan impor besi dan baja ilegal, dan kenaikan sejumlah harga bahan pokok mulai dari telur, cabai, bawang merah, hingga beras.
Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Agung, kata Zulhas, Kemendag lebih berani untuk membuat Permendag dan aturan lainnya. "Sungguh saya berbahagia pagi ini bisa melakukan penandatanganan MoU antara Kemendag dan Kejaksaan. Kemendag bisa berani mengambil keputusan penting," kata dia.
Baca Juga: IHSG Ditutup di Zona Hijau, Saham BUMI Melesat Terbang