BSU Rp 600 Ribu Cair Senin, Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Sabtu, 10 September 2022 11:20 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyaksikan pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan pemerintah berupa subsidi upah (BSU) tahun 2021.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan proses pencairan bantuan subsibdi upah (BSU) 2022 bagi pekerja atau buruh sudah dimulai. BSU dapat diambil mulai Senin, 12 September 2022, secara bertahap.

"Malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja atau buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat, 9 September 2022.

Lalu siapa saja penerima yang berhak memperoleh BSU?

Syarat penerima BSU 2022 adalah warga negara Indonesia (WNI). Peserta juga harus berstatus aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022. Selain itu, BSU ditujukan kepada pekerja atau buruh dengan gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Dilansir dari laman resmi Bsu.kemenaker.go.id, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. Penerimaan BSU 2022 juga tidak boleh berstatus pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri.

Advertising
Advertising

Syarat lainnya, penerima BSU 2022 belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro. Apabila setelah mengambil BSU 2022 ditemukan bahwa penerima tidak memenuhi persyaratan, mereka wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Anwar menjelaskan, dana BSU telah diteruskan kepada himpunan bank negara (himbara) selaku bank penyalur melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dana tersebut selanjutnya akan didistribusikan kepada para penerima BSU tahap pertama.

Para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin, 12 September 2022. "Insya Allah dana BSU Rp 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara," tuturnya.

Anwar mengingatkan, tahap pertama itu bisa diambil oleh penerima BSU yang sudah memiliki rekening bank himbara. Selain itu, diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU tahun 2022. Hal itu merupakan upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Untuk informasi lebih lanjut, Anwar mengatakan masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

RIANI SANUSI PUTRI

Baca juga: Sandiaga Sebut Dampak Kenaikan Tiket Pesawat ke Pariwisata Tak Separah 2019

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

9 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

9 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

14 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

38 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

39 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

40 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

42 hari lalu

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

42 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

42 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

46 hari lalu

Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?

Baca Selengkapnya