Begini Besaran Tarif Ojek Online Naik Mulai Lusa: Sebagian Pengemudi Ojol Pekanbaru Senang

Kamis, 8 September 2022 20:50 WIB

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Tarif ojek online atau ojol resmi naik per Sabtu lusa, 10 September 2022. Kebijakan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 8 September 2022.

Dengan demikian, Kemenhub secara otomatis akan mengganti ketentuan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 dengan beleid yang baru.

Besaran Kenaikan Tarif Ojek Online

Menurut aturan sebelumnya, besaran tarif ojol diklasifikasikan berdasarkan zona. Hendro menyampaikan, adapun besaran kenaikan tarif ojek online rata-rata adalah 8 persen.

Kenaikan harga tersebut ditambah dengan biaya sewa pengguna aplikasi yaitu 15 persen, yang turun dari sebelumnya 20 persen. Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.

“Aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojek yang baru selama 3 hari ke depan,” ucap dia, Rabu lalu.

Rincian Kenaikan Menurut Zona

1. Zona I

Advertising
Advertising

Zona I meliputi wilayah Sumatra, Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif ojol di Zona I, batas bawah dari Rp 1.850, naik 8 persen menjadi Rp 2.000. Sedangkan untuk batas atas, naik 8,7 persen dari Rp.2.300 menjadi Rp 2.500. Sedangkan untuk biaya jasa, 4 Kilometer pertama yaitu Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

2. Zona II

Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek. Tarif ojol di Jabodetabek per Sabtu, 10 September 2022, naik 13 persen untuk batas bawah, dari semula Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Sedangkan untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800, atau naik 6 persen. Untuk biaya jasa Zona II, 4 kilometer pertama yaitu yaitu Rp 10.200 hingga Rp 11.200.

3. Zona III

Zona III tarif ojol meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarif ojol naik dari sebelumnya dari batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 atau naik 9,5 persen. Sementara kenaikan tarif batas atas Zona III yaitu dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau naik 5,7 persen. Sedangkan untuk biaya jasa 4 kilometer pertama adalah Rp 9.200 hingga Rp 11.000.

Bagaimana tanggapan pengemudi ojol terkait kenaikan tarif ojek online per Sabtu, 10 September 2022 ini?

Pengemudi Grab Pekanbaru, Riau, Abdul Hakim mengatakan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif ojol adalah hal yang harus dilakukan. Hal ini mengingat harga BBM sebagai modal pengemudi beroperasi naik belakangan. Menurutnya, jika tidak ada kebijakan menaikkan tarif ojol, driver akan mengalami penurunan pendapatan atau bahkan merugi. Kendati senang, kebijakan tersebut menurutnya ada kurang dan lebihnya.

“Tarif ojol naik bakal jadi pemicu semangat bagi para driver. Tapi di sisi lain mungkin orderan sedikit menurun dibanding tarif Grab yang lama, karena pelanggan maunya tarif Grab tetap terjangkau,” kata dia, Kamis pagi, 8 September 2022.

Senada dengan Hakim, pengemudi Gojek di Pekanbaru, Kiki Suprayogi juga berpendapat bahwa kenaikan harga BBM yang tidak dibarengi kenaikan tarif ojol merugikan driver. Dia mengaku mengalami penurunan pendapatan dalam beberapa hari terakhir akibat kenaikan harga BBM. Sementara tarif ojek online masih sama. Oleh sebab itu, Kiki mengaku senang jika kenaikan tarif ojol per Sabtu, 10 September 2022 dapat direalisasikan di Pekanbaru. Kendati begitu, dia dilema lantaran tarif ojol yang naik kemungkinan menyebabkan sepi orderan.

“Bisa jadi kalau dinaikkan ongkos orderan semakin sedikit, sepi,” kata Kiki saat dihubungi Tempo, Kamis, 8 September 2022 ihwal kenaikan tarif ojek online itu.

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : SPAI: Status Sebagai Mitra Jadi Akar Masalah Kesejahteraan Pengemudi Ojol

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

4 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

13 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

25 hari lalu

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

28 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

30 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

30 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

31 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

31 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

32 hari lalu

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.

Baca Selengkapnya

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

32 hari lalu

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.

Baca Selengkapnya