Perbanas Berharap OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Ini Sebabnya

Rabu, 7 September 2022 11:26 WIB

Anika Faisal. FOTO/twitter

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) masih berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan relaksasi di sektor jasa keuangan, yaitu restrukturisasi kredit. Ini karena kemampuan pencadangan perbankan masih belum betul-betul pulih.

Sekertaris Jenderal Perbanas Anika Faisal mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 memang kinerja perbankan nasional masih sangat baik. Namun, dia mengingatkan, hal itu tidak terlepas dari berbagai kebijakan relaksasi ke industri jasa keuangan.

"Tahun depan kebijakan tersebut berakhir. Kita punya waktu 2 tahun untuk membangun kekuatan pencadangan kami di perbankan," kata Anika dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.

Anika mengatakan, di tengah usaha perbankan untuk memperbaiki kualitas kredit hingga menormalisasi pencadangannya setelah masa Pandemi Covid-19, tapi saat ini Indonesia dan berbagai negara tengah menghadapi permasalahan baru, yaitu konflik geopolitik hingga inflasi yang tinggi.

"Tapi kembali kita dikejutkan dengan adanya perang, supply chain yang bermasalah, krisis pangan, dan lain-lain. Sehingga, kemungkinan besar belum 100 persen akan pulih kembali kepada pre pandemic situation," ujar Anika.

Advertising
Advertising

Oleh sebab itu, Anika menekankan, hingga saat ini perbankan sebetulnya masih membutuhkan berbagai kebijakan relaksasi. Tapi, dia menekankan, relaksasi, khususnya dalam kebijakan restrukturisasi kredit itu tidak lagi diperuntukkan bagi berbagai macam sektor bisnis.

"Ada sektor-sektor yang kembali pulih dan diperlakukan secara normal, tapi ada sektor atau segmen yang harus masih diberikan keleluasaan untuk waktu yang lebih panjang membangun cadangan tersebut," ucap Anika.

Selanjutnya: OJK waspadai tren kenaikan kredit macet.

<!--more-->

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mewaspadai kenaikan rasio kredit macet (NPL) untuk kredit restrukturisasi pandemi Covid-19. Rasio NPL itu naik dari 0,66 persen pada Juni 2022 menjadi 7,1 persen pada Juli 2022.

Kondisi tersebut di atas patokan aman NPL 5 persen. Karenanya, OJK berencana mengevaluasi pelbagai alternatif kebijakan, terutama untuk sektor yang sampai saat ini masih tertatih-tatih dalam mencapai pemulihan ekonomi.

"Ini merupakan respons cepat OJK dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Senin, 5 September 2022.

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri tersebut mengatakan OJK telah menerbitkan panduan dari sisi perkreditan atau pembiayaan perbankan, terutama untuk membantu debitur dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti darurat penyakit mulut dan kuku (PMK).

Panduan itu berisi mengenai penetapan kelancaran kualitas kredit atau pembiayaan. Kemudian, jangka waktu restrukturisasi kredit agar kreditur dapat melebihi masa berlakunya kebijakan sepanjang sesuai dengan perjanjian restrukturisasi.

Selanjutnya, OJK memberikan penilaian kualitas kredit lain untuk plafon hingga Rp 10 miliar. Lalu, bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan lain baru kepada debitur terdampak.

ARRIJAL RACHMAN | SAFIRA AMNI RAHMA

Baca: Jokowi Minta Ekonom Berpikir Bak Kancil yang Melompat-lompat

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

2 jam lalu

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.

Baca Selengkapnya

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

17 jam lalu

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

1 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

1 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

3 hari lalu

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.

Baca Selengkapnya

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

7 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

14 hari lalu

Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

Turunnya pendapatan sebagian peminjam pinjol menaikkan risiko kredit macet di masa lebaran.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

25 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya

Bank Aladin Syariah Salurkan Rp 8,6 Triliun Pembiayaan Sepanjang 2023

25 hari lalu

Bank Aladin Syariah Salurkan Rp 8,6 Triliun Pembiayaan Sepanjang 2023

Bank Aladin Syariah mencatatkan total penyaluran pembiayaan lebih dari Rp 8,6 triliun sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

25 hari lalu

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?

Baca Selengkapnya