Bantuan Subsidi Upah Cair Pekan Ini, Menaker: Tak Hanya untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Rabu, 7 September 2022 08:20 WIB

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 pada pekan ini sudah mulai tersalurkan kepada penerima. Saat ini ada 5.099.915 atau sekitar 5,1 juta data calon penerima BSU tahap pertama dari total 16,1 juta pekerja atau buruh calon penerima.

Ia menyatakan, data itu berasal dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang nantinya akan diseleksi kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut akan digelontorkan pemerintah kepada pekerja di seluruh Indonesia, yang menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

“Dari keseluruhan data memenuhi syarat ini akan disampaikan ke Kemnaker secara bertahap. Kemudian Kemnaker akan lakukan check and screening dan cek mereka sudah terima bantuan lainnya apa tidak,” ujar Ida, Selasa, 6 September 2022.

Lebih jauh, Ida menjelaskan bahwa penerima bansos subsidi gaji bukan hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Sebab, kata dia, pekerja yang mendapatkan gaji setara atau di bawah ketentuan upah minimum wilayahnya berhak mendapatkan subsidi upah tersebut.

Artinya, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan, tapi angka itu setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, bisa mendapatkan BSU. "Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh DKI yang Rp 4,7 juta,” ujar Ida.

Selanjutnya: ASN dan TNI-Polri dikecualikan dari daftar penerima bantuan subsidi upah.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Adapun penerima BSU juga dikecualikan untuk ASN dan TNI-Polri. Pemberian bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu PKH, atau banpres produktif usaha mikro pada tahun berjalan. Punya gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta, atau senilai upah minimum kabupaten/kota.

Lebih jelasnya, kata Ida, kriteria penerima subsidi upah tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 yang baru terbit.

Subsidi upah tersebut akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia dan jaringan bank pelat merah yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI. “Alhamdulillah launching BPJS, tadi ada tanda tangan kerja sama BSU 2022 bersama bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia,” ucap Ida.

Ida menyebutkan tak tertutup kemungkinan bahwa penerima bantuan sosial pada tahun lalu bakal menerima program bantuan subsidi upah tahun ini. “Kemungkinan besar penerima 2021 juga menerima 2022. Selama gajinya belum naik. Jadi patokannya bukan menerima atau tidak, tapi sudah sesuai dengan kriteria atau tidak.".

BISNIS

Baca: Harga BBM di SPBU BP Turun, Bagaimana Perbandingannya dengan Pertamina dan Vivo?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

4 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Pembahasan program bansos sebagai bagian dari program perlindungan sosial dinilai telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.

Baca Selengkapnya

MK Minta Penyaluran Bansos Tak Lagi Dilakukan Jelang Pemilu

9 hari lalu

MK Minta Penyaluran Bansos Tak Lagi Dilakukan Jelang Pemilu

MK tidak menemukan bukti penyaluran bansos oleh Jokowi dan sejumlah menteri ditujukan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Bansos dan Perlinsos yang Disinggung 4 Menteri Jokowi di Sidang Mahkamah Konstitusi

25 hari lalu

Perbedaan Bansos dan Perlinsos yang Disinggung 4 Menteri Jokowi di Sidang Mahkamah Konstitusi

Ini perbedaan Bansos dan Perlinsos yang disinggung oleh 4 menteri Jokowi di sidang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Menteri Risma Ungkap Persoalan Penyaluran Bansos: Akurasi Data Bermasalah

25 hari lalu

Menteri Risma Ungkap Persoalan Penyaluran Bansos: Akurasi Data Bermasalah

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkap persoalan akurasi data penyaluran bantuan sosial (Bansos) di sidang sengketa Pilpres di MK.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Pemberian Bansos untuk Atasi Dampak El Nino, Singgung Program di Negara Lain

26 hari lalu

Airlangga Sebut Pemberian Bansos untuk Atasi Dampak El Nino, Singgung Program di Negara Lain

Bansos ditujukan untuk menjawab permasalahan akibat fenomena alam El Nino.

Baca Selengkapnya

Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

33 hari lalu

Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

33 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Buah Manis Status Proyek Strategis Nasional

33 hari lalu

Buah Manis Status Proyek Strategis Nasional

Masuknya PIK 2 dan BSD dalam kelompok 14 proyek strategis nasional (PSN) baru diduga beraroma balas budi.

Baca Selengkapnya

SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

34 hari lalu

SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

Wamenaker disebut berjanji memanggil aplikator untuk membahas pemberian THR bagi driver Ojol dan kurir.

Baca Selengkapnya