2 Kali Ditunda, Kemenhub Ungkap Alasan Kenaikan Tarif Ojek Online Batal Lagi

Minggu, 28 Agustus 2022 21:00 WIB

Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang sebelum berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis, 9 April 2020. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan kembali membatalkan kenaikan tarif ojek online (ojol). Pembatalan kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya ditunda berlaku pada 14 Agustus 2022.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan alasan yang melatari pemerintah kembali menangguhkan pemberlakuan tarif baru ojol itu. Pertama, kata dia, karena kondisi di tengah masyarakat yang tidak mendukung.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Adita melalui keterangan tertulis, Ahad, 28 Agustus 2022.

Alasan kedua, dia mengungkapkan, Kementerian Perhubungan perlu mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Kementerian juga harus melakukan kajian ulang agar hasil dari pemberlakuan kebijakan tersebut optimal.

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan. Masukan juga datang dari pakar transportasi.

Advertising
Advertising

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," ujar Adita

Penundaan pemberlakuan tarif ojol yang baru ini adalah sesuai yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Keputusan Menteri itu dikeluarkan sejak 4 Agustus 2022. Namun, batal berlaku pada 14 Agustus 2022 karena Kementerian Perhubungan merasa kebijakan itu perlu disosialisasikan lebih jauh kepada para pemangku kepentingan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan ada penambahan waktu bagi perusahaan aplikasi ojek online atau para aplikator untuk melakukan penyesuaian tarif yang baru saat itu. Perusahaan diberi waktu penyesuaian 25 hari sejak terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, atau pada 29 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu.

Padahal dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022, tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Tapi, kata Hendro, Kemenhub memerlukan waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi tarif baru kepada seluruh pihak.

"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Agustus 2022.

Hendro berujar, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Ia berharap tenggat waktu itu dapat dilaksanakan oleh aplikator sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, tuturnya, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Baca juga: Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Grab: Kami Pelajari Perhitungannya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

3 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

2 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

2 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

4 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

4 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya