Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Grab: Kami Pelajari Perhitungannya

image-gnews
Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis, 9 April 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan di DKI Jakarta pada 10 April 2020 menyatakan Ojek daring  hanya boleh mengangkut barang, bukan orang. TEMPO/Nurdiansah
Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis, 9 April 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan di DKI Jakarta pada 10 April 2020 menyatakan Ojek daring hanya boleh mengangkut barang, bukan orang. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

Komponen biaya pembentuk tarif tersebut terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi maksimal sebesar 20 persen. Selain itu, sistem yang diberlakukan masih berupa zonasi. 

Berikut ini zona yang diatur Kemenhub.

a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi ialah sebagai berikut. 

Zona I

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500.

Zona 2

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km.

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km.

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

Zona 3

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Sesuai aturan terbaru, kenaikan tarif paling tinggi berlaku di Jabodetabek. Jika sebelumnya rentang biaya jasa minimal di zona II adalah sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu, kini dengan aturan terbaru, biayanya naik menjadi Rp 13 ribu hingga Rp 13.500. Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, biaya jasa minimal untuk seluruh zona terkerek naik. 

RIANI SANUSI PUTRI 

Baca juga: Marak Tambang Ilegal, Menteri ESDM: Penegakan Hukum Diperlukan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Nomor DC Tidak Terdaftar di Sistem

5 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Nomor DC Tidak Terdaftar di Sistem

Penyedia Pinjol, AdaKami, berkomitmen terus mencari data dan informasi tambahan yang akurat guna melacak kejadian nasabahnya diduga bunuh diri.


Kabel Semrawut di Jakarta Kembali Sebabkan Kecelakaan, Kini Korban Ojol dan Anaknya

13 hari lalu

Kabel semrawut di sisi selatan Jalan Joglo Raya, Kembangan, Jakarta Barat, yang menyebabkan kecelakaan pada Selasa, 12 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Foto: ANTARA/Risky Syukur
Kabel Semrawut di Jakarta Kembali Sebabkan Kecelakaan, Kini Korban Ojol dan Anaknya

Kabel semrawut di Kembangan tersangkut mobil lalu putus dan mengenai pengendara motor hingga membuatnya kecelakaan


Gojek Buka Suara Soal Aplikasinya yang Error: Saat Ini Pelanggan Dapat Kembali Memesan Layanan

13 hari lalu

Sejumlah mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat 28 Mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Gojek Buka Suara Soal Aplikasinya yang Error: Saat Ini Pelanggan Dapat Kembali Memesan Layanan

Gojek buka suara soal aplikasinya yang sempat error pada Selasa pagi, 12 September 2023. Apa penjelasan operator ojek online tersebut?


Ramai Paket Shopee Dibajak, Begini Cara Melacak Jejak Pengiriman Barang

18 hari lalu

Logo Shopee. shopee.co.id
Ramai Paket Shopee Dibajak, Begini Cara Melacak Jejak Pengiriman Barang

Berikut cara tracking pengiriman barang Shopee untuk mengantisipasi pembajakan paket yang merupakan modus kejahatan terbaru.


Dukung Kreativitas Mitra Pengemudi, Grab Gelar Kelas Kreator Konten

18 hari lalu

Kreator konten Mamangosa (kanan) menjadi pembicara dalam program #KopdarSelebGrab (Grab)
Dukung Kreativitas Mitra Pengemudi, Grab Gelar Kelas Kreator Konten

Semakin banyak Mitra Pengemudi Grab yang gemar dan aktif membagikan konten di media sosial.


Ojol yang Keroyok Tim YouTuber Laurend Hutagalung di Tebet Diduga Emosi Sesaat

23 hari lalu

Cuplikan Konten penghadangan motor melawan arah lalu lintas di Tebet. YouTube/Laurend Hutagalung Tv
Ojol yang Keroyok Tim YouTuber Laurend Hutagalung di Tebet Diduga Emosi Sesaat

YouTuber Laurend Hutagalung dan timnya yang sedang membuat konten mengadang pengendara motor lawan arah di Tebet dikeroyok


Ojol Terduga Pengeroyok Tim YouTuber Laurend Hutagalung di Tebet Ditangkap

23 hari lalu

Cuplikan Konten penghadangan motor melawan arah lalu lintas di Tebet. YouTube/Laurend Hutagalung Tv
Ojol Terduga Pengeroyok Tim YouTuber Laurend Hutagalung di Tebet Ditangkap

Kasus berawal saat YouTuber Laurend Hutagalung dan timnya membuat konten mengadang pengendara yang lawan arah di tebet


Tilang Emisi, Cerita Pengendara Motor Datang Sukarela Berujung Ambyar

24 hari lalu

Andi, warga yang sepeda motornya dinyatakan tidak lulus uji emisi di Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Jumat, 1 Agustus 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Tilang Emisi, Cerita Pengendara Motor Datang Sukarela Berujung Ambyar

Tilang emisi kendaraan bermotor bertebaran pada hari pertama razia emisi kendaraan bermotor di Jakarta hari ini. Tergoda uji emisi gratis.


Kata Pengemudi Ojol soal Ide Pemerintah Batasi Jam Kerja Maksimal 10 Jam per Hari

24 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya payung hukum ojol, dan legalkan. TEMPO/Subekti.
Kata Pengemudi Ojol soal Ide Pemerintah Batasi Jam Kerja Maksimal 10 Jam per Hari

Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan jam kerja pengemudi ojek online (ojol) dibatasi 10 jam per hari


Modus Jadi Penumpang, Remaja Begal Ojol di Bekasi Nyaris Diamuk Massa

34 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Modus Jadi Penumpang, Remaja Begal Ojol di Bekasi Nyaris Diamuk Massa

Modus remaja pelaku begal ini adalah berpura-pura menjadi penumpang. Sudah ditolong diantar dari Cipayung sampai Jatiasih lalu ke Rawalumbu.