Komponen biaya pembentuk tarif tersebut terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi maksimal sebesar 20 persen. Selain itu, sistem yang diberlakukan masih berupa zonasi.
Berikut ini zona yang diatur Kemenhub.
a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi ialah sebagai berikut.
Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km).
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500.
Zona 2
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km.
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500
Zona 3
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000
Sesuai aturan terbaru, kenaikan tarif paling tinggi berlaku di Jabodetabek. Jika sebelumnya rentang biaya jasa minimal di zona II adalah sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu, kini dengan aturan terbaru, biayanya naik menjadi Rp 13 ribu hingga Rp 13.500. Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, biaya jasa minimal untuk seluruh zona terkerek naik.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Marak Tambang Ilegal, Menteri ESDM: Penegakan Hukum Diperlukan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.