Terkini Bisnis: Erick Thohir Ubah Susunan Direksi ITDC, OJK Kumpulkan Denda
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 10 Agustus 2022 18:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Rabu sore, 10 Agustus 2022 dimulai dengan Menteri BUMN Erick Thohir menyusun ulang anggota Direksi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation). Perombakan direksi BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata ini dilakukan dalam rangka penataan dan pemenuhan kebutuhan organisasi.
Kemudian informasi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Mahendra Siregar mengatakan di bidang penegakan hukum di bidang Pasar Modal, sampai dengan 8 Agustus 2022, OJK telah menetapkan 671 surat sanksi yang terdiri dari 33 sanksi peringatan tertulis, 2 sanksi pembekuan izin, 1 sanksi pencabutan izin, dan 623 sanksi administratif berupa denda.
Selain itu berita tentang Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama buka suara terkait kenaikan tarif ojek online yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut dia, seharusnya biaya sewa aplikasi atau biaya jasa juga diturunkan. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris ITDC, Berikut Susunannya
Menteri BUMN Erick Thohir menyusun ulang anggota Direksi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation). Perombakan direksi BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata ini dilakukan dalam rangka penataan dan pemenuhan kebutuhan organisasi.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-169/MBU/08/2022 tanggal 8 Agustus 2022 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan AnggotaAnggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero).
Melalui SK tersebut Menteri BUMN memberhentikan dengan hormat Abdulbar M. Mansoer sebagai Direktur Utama, Nugdha Achadie sebagai Direktur Keuangan, Strategi, dan Manajemen Risiko, Taufik Hidayat sebagai Direktur Teknik dan SDM, serta Arie Prasetyo sebagai Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. OJK Kumpulkan Denda Rp 30,7 M dari Penegakan Hukum di Pasar Modal
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Mahendra Siregar mengatakan di bidang penegakan hukum di bidang Pasar Modal, sampai dengan 8 Agustus 2022, OJK telah menetapkan 671 surat sanksi yang terdiri dari 33 sanksi peringatan tertulis, 2 sanksi pembekuan izin, 1 sanksi pencabutan izin, dan 623 sanksi administratif berupa denda.
"Dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 30,75 miliar," kata Mahendra dalam naskah pidato peringatan 45 tahun diaktifkannya kembali pasar modal pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Selain itu, OJK juga menerbitkan 12 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Tarif Ojek Online Naik, Anggota DPR Sarankan Biaya Aplikasi Diturunkan
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama buka suara terkait kenaikan tarif ojek online yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut dia, seharusnya biaya sewa aplikasi atau biaya jasa juga diturunkan.
"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen menjadi terlalu tinggi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Hal itu karena dalam skema bisnis yang dijalankan perusahaan aplikasi ojek online, pengemudi merupakan mitra sekaligus pemilik kendaraan. Sehingga, perusahaan aplikasi menurutnya tidak perlu mengeluarkan modal maupun biaya perawatan kendaraan.
Baca berita selengkapnya di sini.