TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama buka suara terkait kenaikan tarif ojek online yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut dia, seharusnya biaya sewa aplikasi atau biaya jasa juga diturunkan.
"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen menjadi terlalu tinggi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Hal itu karena dalam skema bisnis yang dijalankan perusahaan aplikasi ojek online, pengemudi merupakan mitra sekaligus pemilik kendaraan. Sehingga, perusahaan aplikasi menurutnya tidak perlu mengeluarkan modal maupun biaya perawatan kendaraan.
Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Beleid baru itu mengatur tarif ojek online yang di dalamnya terdapat pedoman penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online dan sistem zonasi yang masih berlaku yaitu tiga zonasi.
Dalam menentukan batas tarif atas dan tarif bawah, Kemenhub memberikan rincian komponen biaya pembentuk tarif yang terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya Langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi, paling tinggi 20 persen.
Dengan demikian, biaya langsung merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut terlihat bahwa dari total biaya yang dibebankan kepada pelanggan, sebanyak 80 persen masuk sebagai pendapatan pengemudi. Namun, biaya tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai hal, mulai dari asuransi, perlengkapan keselamatan hingga perawatan kendaraan.
Alhasil untuk memenuhi asas keadilan, menurutnya Kemenhub perlu menghitung secara cermat terlebih dahulu keuntungan bersih yang diperoleh para mitra pengemudi. Baru kemudian menentukan besaran presentase pemotongan untuk biaya sewa aplikasi.
Politikus PKS itu mengatakan biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen sangat besar mengingat perusahaan aplikasi memiliki jutaan orang mitra pengemudi. "Kita dorong agar biaya sewa aplikasi ini dievaluasi dan sebaiknya diturunkan," kata dia.
Sementara itu, ia berharap dengan adanya kenaikan tarif ini, maka perusahaan aplikasi ojek online dapat terus meningkatkan standar pelayanan dengan terus memberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap pengguna. Selain itu, ia ingin perusahaan aplikasi menyewa lahan untuk parkir para pengemudi agar ketertiban di jalan dapat ditingkatkan.
"Lahan parkir ini nantinya dapat digunakan sebagai kantong-kantong pengemudi saat menunggu sewa," kata dia. Sehingga pengemudi menjadi lebih tertib dan tidak parkir sembarangan di pinggir jalan.
Menurut dia, hal itu sudah diwajibkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Pasal 8 huruf a, yakni pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ihwal penyediaan lahan juga disinggung dalam Pasal 8 huruf b, bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Tarif Ojek Online Naik, Gojek Pastikan Pendapatan Driver Berkesinambungan