Sekarga: Pembayaran Jaminan 60 Jam Terbang Pilot Garuda Rugikan Negara

Selasa, 9 Agustus 2022 12:31 WIB

Pekerja Garuda Maintenance Facility (GMF) melakukan pengecekan mesin di Pesawat Garuda Indonesia yang akan digunakan untuk armada haji 1443 H/2022 di Hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 2 Juni 2022. Garuda Indonesia menyiapkan 7 pesawat berbadan lebar sebagai armada haji yang akan mengangkut 47.915 jamaah calon haji dari sembilan dembarkasi seluruh Indonesia seperti Jakarta, Solo, Medan, Padang, Banda Aceh, Makasar, Banjarmasin, Balik Papan, dan Lombok. ANTARA/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Tangerang - Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) prihatin dengan kebijakan pembayaran jaminan jam terbang 60 jam kepada pilot atau Guarantee Hour Allowance (GHA) yang diterapkan manajemen perusahaan pelat merah itu.

Kebijakan ini dinilai pemborosan dan merugikan negara. "Kami prihatin kalau pemborosan ini tidak diakhiri," ujar Ketua DPP Serikat Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty ketika dihubungi, Selasa 9 Agustus 2022.

Menurut Tomy, dampak dari beban biaya tidak produktif tersebut patut diduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 500 miliar lebih di tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta menyatakan sangat prihatin atas keputusan Direktur Utama Garuda Indonesia karena keputusan ini akan mempengaruhi kemampuan perusahan dalam melaksanakan hasil keputusan PKPU.

"Karena pada per Januari 2023 perusahaan harus mulai membayar cicilan kewajiban terhadap kreditur dan jika tidak dibayar maka PT Garuda indonesia (Persero) Tbk bisa dinyatakan pailit," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa 9 Agustus 2022.

Advertising
Advertising

Dwi menjelaskan GHA merupakan biaya variabel dan bukan biaya tetap perusahaan. Dalam pelaksanaannya, meskipun terdapat penerbang yang dinas kurang dari 60 jam (hanya 15 jam/25 jam/35 jam, dan seterusnya), namun perusahaan tetap melakukan pembayaran minimal 60 jam terbang dengan estimasi sebagai berikut:

A. Captain (630 Penerbang)
Estimasi Gaji Pokok Rp 40.000.000
Jaminan 60 Jam Terbang Rp 36.000.000 (60 Jam x Rp 600.000)
Total Penghasilan per bulan Rp 76.000.000

B. First Officer (570 Penerbang)
Estimasi Gaji Pokok Rp 30.000.000
Jaminan 60 Jam Terbang Rp 30.000.000 (60 Jam x Rp 500.000)
Total Penghasilan per bulan Rp 60.000.000

C. Estimasi Biaya Guarantee Hour Allowance (GHA) 60 jam dalam 1 (satu tahun) seluruh Penerbang adalah Rp 477.360.000.000 (Kondisi Normal sebelum Pandemi Covid-19)

Estimasi di atas, kata Dwi, mengacu pada kondisi penerbangan normal dengan total armada Garuda Indonesia 142 Pesawat, maka kebijakan pembayaran jaminan jam terbang 60 jam atau GHA kepada setiap penerbang masih dianggap normal dan tidak terlalu membebani biaya perusahaan.

<!--more-->

Namun, ketika kebijakan pembayaran jaminan jam terbang 60 jam diterapkan pada saat penerbangan tidak normal/pandemi Covid-19 di mana jumlah penerbangan/produksi menurun hampir 90 persen. Dan hingga saat ini hanya dibawah 40 pesawat yang beroperasi.

"Sementara jumlah penerbang tidak berubah maka pembayaran jaminan jam terbang 60 jam menjadi keputusan yang sangat membebani keberlangsungan perusahaan di saat Pandemi Covid-19," kata Dwi.

Menurut Sekarga, hal ini sebenarnya sudah mendapat perhatian serta teguran langsung kepada Direktur Utama Garuda Indonesia dari Komisi VI DPR Deddy Sitorus pada bulan Juni 2021 tetapi teguran tersebut diabaikan.

"Menyikapi kondisi di atas, kami dari Serikat Pekerja sejak awal Pandemi Covid-19 tahun 2020 juga telah mengingatkan Direktur Utama Garuda Indonesia agar seharusnya pembayaran jaminan jam terbang 60 jam dapat ditinjau kembali," kata Dwi.

Dalam kondisi penyelamatan flag carrier Garuda Indonesia, kata Dwi, seharusnya penerbang cukup dibayar gaji pokok ditambah dengan pembayaran aktual jam terbang yang dilaksanakan. Artinya bukan memberikan pembayaran minimum 60 jam terbang, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan Garuda Indonesia akibat menurunnya produksi.

"Namun, faktanya sampai dengan bulan Juni 2022 Direktur Utama Garuda Indonesia masih tetap melaksanakan pembayaran 60 jam terbang," ujarnya.

Namu, per 1 Agustus 2022 Direktur Utama Garuda Indonesia mengambil keputusan diluar rapat direksi dengan mengubah pola pembayaran jaminan jam terbang 60 jam dengan cara mengkonversi 20 jam terbang GHA masuk kedalam komponen gaji pokok penerbang.

"Sehingga terjadi kenaikkan rata-rata 31 persen terhadap gaji pokok penerbang, semestinya komponen jam terbang merupakan biaya variabei bukan biaya fixed," ucap Dwi.

Keputusan kenaikan gaji penerbang ini akan berdampak pada kenaikan biaya tetap penerbang sebesar 31 persen. "Atas keputusan tersebut sangat terlihat jelas bahwa ada asas good corporate governance (GCG) di Garuda Indonesia yang tidak dijalankan dan hal ini berpotensi menjadi temuan dalam audit," kata Dwi.

Baca: Luhut Klaim Utang Indonesia Rp 7.000 Triliun Terkecil di Dunia, Bagaimana Datanya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

8 jam lalu

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

Tak semua maskapai penerbangan membolehkan penumpang bawa hewan peliharaan, pastikan tahu berikut sebelum beli tiket.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

9 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

11 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

13 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

21 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

22 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

1 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

1 hari lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

3 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya