Ramai Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham Sebut Bisa Ditolak Bila ...
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 26 Juli 2022 15:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Razilu mengatakan permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week oleh sejumlah pihak masih bisa ditolak apabila ada yang keberatan dan tidak lolos dalam pemeriksaan substantif.
Hal ini diungkapkan Razilu ketika merespons pemberitaan tentang sejumlah pemohon, salah satunya yang diajukan oleh aktor Baim Wong terhadap merek Citayam Fashion Week. Baim Wong melalui PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan ‘Citayam Fashion Week’ ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham pada 20 Juli 2022.
Razilu mengungkapkan semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek. Namun begitu, tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.
“Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beriktikad baik dan berintegritas sera memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan ole UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," kata Razilu saat konferensi pers di kantor Kemenkumham di Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022.
Ia menyebutkan proses permohonan merek atas nama PT Wong Entertainment baru dalam tahap pemeriksaan formalitas dan akan masuk masa publikasi dalam beberapa hari ke depan.
Razilu mengatakan semua pihak dapat mengajukan keberatan jika dinilai merek tersebut tidak layak untuk diterima pendaftarannya. Permohonan keberatan tersebut akan masuk ke pemeriksaan substantif setelah pengumuman.
“Semua pihak dapat mengajukan keberatan jika dinilai merek tersebut tidak layak untuk diterima pendaftarannya. Setelah selesai pengumuman, permohonan tersebut akan masuk ke pemeriksaan substantif,” kata Razilu.
Jika terbukti fakta jika nama tersebut telah digunakan sebelumnya oleh komunitas untuk nama kegiatan kreatif secara komunal di wilayah Sudirman, Jakarta, dalam pemeriksaan substantif, maka kemungkinan merek tersebut akan ditolak pendaftarannya.
Selanjutnya: Pendaftaran merek Citayam Fashion Week dipastikan tak akan timbulkan monopoli karena...
<!--more-->
“DJKI menilai permohonan tersebut masih awal, jadi tidak perlu dikhawatirkan akan terjadi monopoli terkait penggunaan nama tersebut," kata Razilu.
Lebih jauh, Razilu berharap setiap pemohon yang ingin mendaftarkan mereknya juga memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sebelumnya, merek “Citayam Fashion Week" telah didaftarkan oleh dua pihak yaitu PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho pada 20 Juli 2022. Namun, merek yang didaftarkan Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran mereknya pada 25 Juli 2022. Selanjutnya, merek yang sama juga didaftarkan Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022.
PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan merek Citayam Fashion Week untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkannya untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
Sedangkan, Citayam Fashion Week yang didaftarkan oleh Daniel Handoko Santoso berada di kelas 25. Jenis barang/jasanya antara lain alas kaki, alas kaki untuk anak-anak, alas kaki untuk orang dewasa, alas kaki untuk pria, alas kaki untuk pria dan wanita, alas kaki untuk wanita, baju kaos (t-shirt), baju ketat, baju koko, baju olahraga, baju rajut (pakaian), sampai T-shirt lengan panjang, dan T-shirt printing.
Baca: Sengketa Merek MS Glow, Juragan 99 Resmi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.