TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik MS Glow, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa merek 'MS Glow'. Adapun pengajuan kasasi tersebut terungkap dalam status perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
'Status perkara: permohonan kasasi," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 26 Juli 2022.
Juragan 99 megajukan kasasi usai majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya memenangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow dalam sengketa merek 'MS Glow'. "Kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Juragan 99 ketika dihubungi, Kamis, 14 Juli 2022.
Ia sebelumnya mengaku kaget dengan putusan hakim tersebut. Pasalnya, MS Glow sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham sejak 2016.
Selain itu, MS Glow telah berdiri terlebih dahulu pada tahun 2013. "Kami terkejut dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya karena merek MS Glow sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2106," kata Juragan 99.
Sedangkan pihak yang bersengketa merek 'MS Glow' baru berdiri sejak 2021. Apalagi sudah ada putusan PN Medan yang memenangkan MS Glow. "Sementara brand lawan baru muncul pada 2021. Bagaimana mungkin yang pertama dikatakan meniru yang kedua? Argumen kami ini sebelumnya sudah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Medan," kata Juragan 99.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian permohonan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'MS Glow'. PS Glow sebelumnya mengajukan permohonan sengketa merek ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Permohonan itu ditujukan kepada enam pihak yang terkait merek 'MS Glow'. Keenam pihak itu antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Selanjutnya: Menkumham ingatkan pengusaha agar tak lalai mencatatkan hak intelektual.