Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa Merek MS Glow, Juragan 99 Resmi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

image-gnews
Iklan

Dalam putusannya, hakim Niaga Surabaya tidak mengabulkan seluruh nilai ganti rugi yang diajukan oleh PS Glow yakni Rp 360 miliar. Majelis hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek 'MS Glow'.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ramai sengketa merek 'MS Glow' ternyata ikut dipantau oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. "(Perseteruan) antara MS Glow dan PS Glow itu tuntutannya sudah bermiliar-miliar, ini satu contoh kalau kita lalai dan abai mencatatkan hak intelektual kita," kata Yasonna saat menghadiri Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis pekan lalu, 21 Juli 2022.

Ia lalu meminta publik belajar dari kasus sengketa merk dagang MS Glow dan PS Glow itu. "Terutama bagi mereka yang masih awal merintis usaha, kasus MS Glow vs PSGlow itu bisa menjadi contoh pelajaran, terutama para pelaku UMKM," kata Yasonna. "Pengurusan kekayaan intelektual ini jangan sampai terlambat, jangan menunggu maju bisnisnya baru mendaftarkan mereknya, itu akan rawan jadi sengketa." 

Lebih jauh Yasonna menduga persengketaan merek dagang antara MS Glow dan PS Glow terjadi akibat terlambatnya pengurusan hak kekayaan intelektual. Pemilik usaha seringkali terbuai, tidak menyadari setelah bisnis berkembang, ada pihak lain yang mendaftarkan hak cipta merek dagang. 

"Jangan ragu bersinergi dengan pemerintah daerah dan kementerian lembaga agar kian sadar pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual," kata Yasonna. 

Untuk menjamin hak kekayaan intelektual, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif pada Juli 2022 ini. Aturan tersebut menjadi payung hukum dalam penyelesaian sengketa pembiayaan serta Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.

BISNIS | PRIBADI WICAKSONO

Baca: Indigo Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week, Bagaimana dengan Baim Wong?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

18 jam lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Babe Cabita Meninggal, Marshel Widianto Kehilangan Mitra Bungkam Konsep Ganteng

16 hari lalu

Babe Cabita dan Marshel Widianto. Foto: Instagram/@marshel_widianto
Babe Cabita Meninggal, Marshel Widianto Kehilangan Mitra Bungkam Konsep Ganteng

Marshel Widianto kehilangan Babe Cabita yang pernah bersama-sama jadi duta produk perawatan kulit hingga videonya terpampang di Times Square New York.


Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

28 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.


Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

30 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

Atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur itu, terjadi gelombang unjuk rasa di Samarinda yang memprotes vonis bebas terdakwa korupsi itu.


BRI Masuk Daftar Brand Finance Global 500

31 hari lalu

BRI Masuk Daftar Brand Finance Global 500

BRI menjadi satu-satunya perusahaan dari Indonesia yang berhasil masuk dalam Brand Finance Global 500 2024 dan menempati peringkat 446 dunia.


Nilai Merek BRI Capai US$ 5,3 milyar

38 hari lalu

Nilai Merek BRI Capai US$ 5,3 milyar

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali dinobatkan sebagai bank dengan nilai merek paling berharga di Indonesia pada riset Top 500 Banking Brands 2024 yang dipublikasikan pada 6 Maret 2024.


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

41 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

51 hari lalu

Terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor, Senin, 6 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

MA menolak kasasi Mario Dandy, hingga tetap dihukum 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar. Apa maksud restitusi?


Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

51 hari lalu

Ekspresi Mario Dandy saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

Mario Dandy tetap menerima hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar 120 Miliar, hasil MA tolak kasasi anak Rafael Alun itu.