Dalam putusannya, hakim Niaga Surabaya tidak mengabulkan seluruh nilai ganti rugi yang diajukan oleh PS Glow yakni Rp 360 miliar. Majelis hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek 'MS Glow'.
Ramai sengketa merek 'MS Glow' ternyata ikut dipantau oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. "(Perseteruan) antara MS Glow dan PS Glow itu tuntutannya sudah bermiliar-miliar, ini satu contoh kalau kita lalai dan abai mencatatkan hak intelektual kita," kata Yasonna saat menghadiri Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis pekan lalu, 21 Juli 2022.
Ia lalu meminta publik belajar dari kasus sengketa merk dagang MS Glow dan PS Glow itu. "Terutama bagi mereka yang masih awal merintis usaha, kasus MS Glow vs PSGlow itu bisa menjadi contoh pelajaran, terutama para pelaku UMKM," kata Yasonna. "Pengurusan kekayaan intelektual ini jangan sampai terlambat, jangan menunggu maju bisnisnya baru mendaftarkan mereknya, itu akan rawan jadi sengketa."
Lebih jauh Yasonna menduga persengketaan merek dagang antara MS Glow dan PS Glow terjadi akibat terlambatnya pengurusan hak kekayaan intelektual. Pemilik usaha seringkali terbuai, tidak menyadari setelah bisnis berkembang, ada pihak lain yang mendaftarkan hak cipta merek dagang.
"Jangan ragu bersinergi dengan pemerintah daerah dan kementerian lembaga agar kian sadar pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual," kata Yasonna.
Untuk menjamin hak kekayaan intelektual, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif pada Juli 2022 ini. Aturan tersebut menjadi payung hukum dalam penyelesaian sengketa pembiayaan serta Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
BISNIS | PRIBADI WICAKSONO
Baca: Indigo Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week, Bagaimana dengan Baim Wong?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.