Netizen Protes PSE Lingkup Privat, Gelar Aksi Simbolik Gembok Gedung Kominfo

Jumat, 22 Juli 2022 20:18 WIB

Kumpulan Masyarakat yang mengatasnamakan Netizen Indonesia melakukan aksi simbolik menggembok Gedung Kominfo sebagai protes atas adanya PSE Lingkup Privat pada Jumat 22 Juli 2022. Tempo/Hamdan C Ismail

TEMPO.CO, Jakarta - Belasan masyarakat yang menyebut diri sebagai Netizen Indonesia mendatangi Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai protes kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada Jumat siang 22 Juli 2022. Mereka melakukan orasi, mengirim karangan bunga, hingga melakukan aksi simbolik menggembok gedung Kominfo.

Netizen Indonesia ini datang setelah Petisi tolak PSE digagas oleh SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), telah ditandatangani oleh 11.067 Netizen. Petisi yang bertajuk “Surat Protes Netizen Indonesia” yang mulai disebarkan ke beberapa platform media sosial sejak 17 Juli lalu itu mendapat perhatian besar dari para pengguna internet di Indonesia.

Yang mendatangi Gedung Kominfo ini diantaranya adalah perwakilan dari SafeNet, Amnesty Indonesia, AJI, KontraS, Remotivi, Greenpeace Indonesia, Jentera.

Ika Ningtyas selaku perwakilan dari Netizen Indonesia mengungkapkan Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika), terkesan memanipulasi politik hukum yang sebenarnya mengenai pendaftaran PSE. Ditjen Aptika mensimplifikasi pendaftaran PSE semata sebagai upaya pendataan platform digital yang menjadikan Indonesia sebagai pasar.

"Argumentasi Ditjen Aptika dibuka dengan pandangan bahwa pendaftaran ini dikarenakan kebutuhan pendataan platform. Permasalahannya, pendaftaran ini rupanya bukan hanya perihal ekonomi tapi juga hak asasi manusia," kata Ika.

Pendaftaran PSE ini menurut Ika juga menyasar kepada platform non-komersil. Ini disebabkan definisi PSE dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 memiliki definisi yang sangat luas terkait PSE.

"Pada faktanya, Permenkominfo 5/2020 tidak hanya mengatur pendaftaran, lebih luas dari itu juga mengatur mengenai: moderasi konten, pemutusan akses, akses data untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum, hingga penjatuhan sanksi kepada PSE," kata Ika.

Kebijakan Pendaftaran PSE, menurut dia, sama artinya dengan menyerahkan sebagian tata kelola konten dan izin akses kepada negara. Hal tersebut tentu bisa membahayakan. Banyak pelanggaran yang dilakukan Kominfo lewat kebijakan PSE ini pun membuat masyarakat menjadi geram.

"Intinya aksi ini sebagai bentuk kekecewaan kami setelah Perkominfo ini terbit kami serinh menyuarakan kritik dan meminta Kominfo untuk lebih mendengar aspirasi masyarakat. Karena peraturan ini itu berdampak luas ke masyarakat terutama resiko terhadap pelanggaran privasi, kebebasan berekspresi, dan juga kebebasan pers," kata Ika.

Baca: Netizen Protes Aturan PSE Lingkup Privat, Pasang Papan Duka di Kominfo

Berita terkait

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

10 jam lalu

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

14 jam lalu

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

Genap 26 tahun Tragedi Trisakti, bagaimana perkembangan pengusutan pelanggaran HAM berat ini? KontraS sebut justru kemunduran di era Jokowi

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

1 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

1 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

1 hari lalu

Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

Mei menjadi bulan lahirnya era reformasi, tepatnya pada 1998. Hingga viral #ReformasiDikorupsi, peristiwa apa yang mencetusnya muncul?

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

2 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

2 hari lalu

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

Fasilitas IDTH tidak hanya berperan sebagai pusat pengujian tapi juga sebagai centre of excellence

Baca Selengkapnya

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

7 hari lalu

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

Jokowi memastikan perangkat-perangkat yang ada di BBPPT sudah sangat canggih.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

7 hari lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

8 hari lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya